WhatsApp

CARA PRAKTIS Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp, Waspada Tipu-tipu

Simak cara praktis cek pinjol ilegal atau resmi via WhatsApp, waspada tipu-tipu.

iStockphoto/Sitthiphong
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp 

3. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek

4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.

Pinjol legal

Apabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya:

"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."

Pinjol ilegal

Sementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya.

Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya:

"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."

Update total pinjol berizin

Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya.

Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut.

"Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, 16 Maret 2022.

Dengan dicabutnya izin Uang Teman, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved