CARA PRAKTIS Cek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp, Waspada Tipu-tipu
Simak cara praktis cek pinjol ilegal atau resmi via WhatsApp, waspada tipu-tipu.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak cara praktis cek pinjol ilegal atau resmi via WhatsApp, waspada tipu-tipu.
Ada semakin banyak kemudahan dalam era kemajuan seperti saat ini, salah satunya pinjol.
Pinjol atau pinjaman online adalah inovasi kredit yang berbasis daring atau online.
Peminjam cukup mengajukan pinjaman di mana saja dan limit kredit dapat cair di rekening pribadi.
Inovasi ini ternyata banyak menarik hati masyarakat Indonesia.
Sayangnya, kini mulai muncul pinjol-pinjol ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Biasanya, persyaratannya lebih mudah dengan berbagai kelebihan yang menggiurkan.
Pinjol online dapat merugikan. Oleh karena itu, masyarakat harus cermat memilih.
Anda bisa mengecek pinjol ilegal atau resmi cukup dengan WhatsApp. Simak caranya melansir dari Kompas.com dalam artikelnya yang berjudul Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK.
Masyarakat bisa mengecek pinjaman online (pinjol) ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diketahui, penting untuk terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK.
Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Cara cek pinjol ilegal atau legal via WhatsApp OJK
1. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK dengan nomor 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
3. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.
Pinjol legal
Apabila pinjol yang dicek legal, balasan yang akan muncul adalah keterangan lengkap mengenai aplikasi pinjol beserta pernyataan bahwa telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kompas.com mencoba mengecek legalitas pinjol Kredivo. Berikut balasannya:
"PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahui Direktori Kantor Lembaga Pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK silahkan klik pranala berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-pembiayaan/default.aspx."
Pinjol ilegal
Sementara itu, untuk aplikasi pinjol ilegal, balasan yang akan muncul adalah keterangan ilegalnya.
Untuk pinjol ilegal, Kompas.com mengecek Fintech Wall In, berikut balasannya:
"Fintech Wall In — Aplikasi Pinjaman dengan Bunga Rendah TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal). Untuk mengetahui perbedaan Fintech Lending legal dan ilegal, Bapak/Ibu silahkan klik pranala berikut : https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw."
Update total pinjol berizin
Hingga 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan, atau berkurang 1 dari sebelumnya.
Adapun pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK adalah Uang Teman, yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia. OJK tidak mendetailkan alasan pencabutan pinjol tersebut.
"Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, 16 Maret 2022.
Dengan dicabutnya izin Uang Teman, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.