BIODATA Muhammad Lutfi yang Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Ini Reaksinya!

Berikut ini profil dan biodata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag) yang anak buahnya menjadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau harga sembako di Pasar Wonokromo, Surabaya, Selasa (20/4/2021). Terbaru, anak buah Muhammad Lutfi yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng. 

SURYA.co.id - Berikut ini profil dan biodata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag) yang anak buahnya menjadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana

Terkait hal ini, Muhammad Lutfi mengaku mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).

Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.

Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.

Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Profil dan Biodata Muhammad Lutfi

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kemeja putih/dua dari kanan) melakukan peninjauan ke Pasar di Surabaya, yakni Pasar Tambakrejo. Jumat (18/2/22).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kemeja putih/dua dari kanan) melakukan peninjauan ke Pasar di Surabaya, yakni Pasar Tambakrejo. Jumat (18/2/22). (surya/Fikri Firmansyah)

Dikutip dari kemendag.go.id, Muhammad Lutfi lahir di Jakarta, 16 Agustus 1969 atau saat ini berumur 52 tahun.

Muhammad Lutfi mengenyam pendidikan di Purdue University, West Lafayette, Indiana, AS jurusan ekonomi dan lulus tahun 1992.

Muhammad Lutfi menikah dengan mantan model dan pemeran Indonesia, Bianca Adinegoro dan memiliki seorang anak perempuan.

Selesai kuliah, Muhammad Lutfi memulai perjalanan kariernya sebagai seorang pengusaha.

Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Lutfi bersama beberapa rekannya yakni Erick Thohir yang kini merupakan Menteri BUMN dan Wishnu Wardhana, berinisiatif mendirikan Mahaka Group.

Mahaka Group adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, keuangan, dan media.

Di perusahaan tersebut, Muhammad Lutfi pernah menjabat sebagai Presiden Direktur.

Kesuksesannya dalam mengelola bisnis, membuat Muhammad Lutfi didapuk menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk Jakarta Raya (HIPMI JAYA) periode 1998-2001.

Selepas dari HIPMI Jakarta, Muhammad Lutfi terpilih menjadi Ketua DPP HIPMI selama periode 2001-2004.

Pada 2008, Muhammad Lutfi menerima pengakuan global dari World Economic Forum (WEF).

Ia dinobatkan sebagai salah satu Pemimpin Muda Global (Young Global Leaders/YGL) di antara para pemimpin muda internasional lainnya termasuk Larry Page dan Sergey Brin dari Google.

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Mengakui Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Politikus PDIP Kepada Mendag Lutfi: Terima Kasih Pak Menteri Sudah Melengkapi Penderitaan Rakyat

Langganan Masuk Kabinet

Di bidang pemerintahan, Muhammad Lutfi bukanlah sosok yang baru. Ia wara-wiri di lingkungan istana termasuk menjadi pembantu presiden.

Ia sudah dua kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan satu kali sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Semula, pada 2005, Muhammad Lutfi diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kepala BKPM.

Saat itu, usia Lutfi masih 36 tahun sehingga menjadikannya sebagai Kepala BKPM termuda di Indonesia.

Lutfi menjabat Kepala BKPM periode 16 Mei 2005-22 Oktober 2009.

Masih di era SBY, Muhammad Lutfi diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 14 Februari 2014.

Ia menggantikan Gita Wirjawan yang mundur sebagai Menteri Perdagangan karena ingin fokus di politik.

Saat itu, Gita Wirjawan merupakan salah satu kandidat dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

Muhammad Lutfi kembali menjadi Menteri Perdagangan pada era Joko Widodo (Jokowi) per 23 Desember 2020.

Lutfi masuk ke kabinet periode kedua era Jokowi menggantikan posisi Agus Suparmanto yang terkena reshuffle.

Dua Kali Jadi Duta Besar

Selain sebagai menteri, Muhammad Lutfi juga pernah menjadi duta besar sebanyak dua kali.

Pertama pada Agustus 2010, ia ditunjuk oleh Presiden SBY sebagai Duta Besar untuk Jepang dan Federasi Mikronesia.

Muhammad Lutfi lagi-lagi menjadi orang termuda yang pernah bertugas di kedutaan terbesar Indonesia.

Sekaligus sebagai salah satu duta termuda yang mewakili Indonesia secara internasional.

Kemudian pada masa Jokowi, Muhammad Lutfi kembali ditunjuk sebagai duta besar.

Kali ini, ia dilantik menjadi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat pada 14 September 2020 hingga akhirnya bergeser ke pos menteri perdagangan.

Ngaku Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng

Kini, saat kisruh minyak goreng terjadi di Indonesia, Muhammad Lutfi termasuk orang yang paling banyak dicari.

Termasuk oleh DPR RI yang sempat memanggil Lutfi sebanyak dua kali untuk membahas langkanya minyak goreng di pasaran.

Akhirnya, Lutfi muncul di DPR RI dan melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Di depan DPR, Muhammad Lutfi mengakui tidak dapat melawan penyimpangan minyak goreng yang dilakukan para mafia dan para spekulan.

Hal ini karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Satgas Pangan Polri.

Kini, kata Lutfi, Satgas Pangan Polri yang menangani dugaan adanya mafia minyak goreng itu.

"Ketika kebanyakan minyak ini tidak bisa dipertanggung jawabkan. Makanya terjadilah kepemilikan tersebut (mafia)."

"Ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mendag Lutfi soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Sebut Dukung Proses Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved