Berita Entertainment

PEMBELAAN Ibu Vanessa Khong Tak Bisa Selamatkan Anak, Terbukti Terima Uang & Tanah dari Indra Kenz

Pembelaan ibu Vanessa Khong yang dilontarkan beberapa waktu lalu, ternyata tak mampu selamatkan sang anak dan suami dari jeratan hukum.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/vanessakhongg via Kompas.com
Vanessa Khong 

SURYA.CO.ID - Pembelaan ibu Vanessa Khong yang dilontarkan beberapa waktu lalu, ternyata tak mampu selamatkan sang anak dan suami dari jeratan hukum.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ibu Vanessa Khong sempat berkoar-koar dan mengatakan bahwa keluarganya sudah kaya tanpa bantaun dari Indra Kenz.

Namun, baru-baru ini pihak kepolisian telah meresmikan status Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kekasih Indra Kenz itu resmi dihukum 5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca juga: 5 KELUHAN Vanessa Khong Usai Jadi Tersangka Binomo, Jawil Eks Pacar Indra Kenz dan Rekening Diblokir

Melansir Kompas.com, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong terungkap menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Indra Kenz dan Vanessa Khong
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.

Sementara itu, 1 tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz. Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022 besok.

Pembelaan Ibu Vanessa Khong

Ibu Vanessa Khong, Julita Cen tampak emosi setelah anak dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut menerima dana.

Selain itu, mereka juga dianggap membantu untuk menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Usai polisi merilis nama-nama tersangka baru itu, nama Vanessa Khong dan keluarga menjadi sorotan dan diperbincangkan publik.

Netizen pun langsung menyerbu media sosial keluarga Vanessa Khong. Atas penetapan Vanessa Khong dan ayahnya, sang ibu Julita Cen nampak marah.

Ibu Vanessa Khong ini pun meluapkan emosi dan amarahnya melalui Instagram Story-nya, Minggu (10/4/2022).

Julita Cen nampak emosi karena keluarganya dituding hidup dan menikmati uang dari kekasih anaknya, Indra Kenz.

Ia pun langsung mengunggah foto bukti pembayaran pajak keluarganya, dengan nominal pendapatan dalam sebulan yang fantastis pada 2017.

Di mana pada tahun tersebut, anaknya Vanessa Khong belum kenal dan menjalin hubungan dengan Indra Kenz.

“Woiii liat itu.. Tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2 persen dari 50 miliar, kali aja ya,” tulis Julita Cen.

“Enak kali diomong kita dihidupin ama Indra Kenz. Liat itu guys,” sambungnya.

Di unggahan berikutnya, Julita Cen juga memposting bukti pembayaran pajak atas nama suaminya Rudiyanto Pei.

Ibu Vanessa Khong, pun meminta publik untuk melihat bukti bahwa keluarganya sudah berkecukupan sebelum bertemu Indra Kenz.

Dan meminta publik untuk asal menuduh keluarganya.

Julita Cen pun menyatakan bahwa keluarganya bisa hidup tanpa uang dari Indra Kenz.

“Liat yang jelas ya.. Bila anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga bisa hidup ya. Jangan asal menuduh,” tulis ibu Vanessa Khong.

Julita Cen merasa tak terima dengan penetapan anak dan suaminya menjadi tersangka kasus Binomo.

Ia pun meminta, pihak kepolisian untuk mengambil kembali uang yang pernah diberikan Indra Kenz kepada semua orang.

“Tolong dong pak, yang pernah terima uang iken iken, ikoy okoy diambil balik aja juga,” tulisnya.

Ia merasa penetapan tersangka anak dan suaminya itu tidak memiliki bukti.

“Jangan uda nggak ada bukti kitanya diseret-seret. Di mana nih hukumnya. Please deh parah nih Indo,” tuturnya.

Tak hanya itu, ibu Vanessa Khong juga ikut mengomentari unggahan sang anak soal video seorang wanita yang pernah dekat dengan Indra Kenz.

Dalam video itu, wanita tersebut terlihat tengah menjadi bintang tamu dalam YouTube Uya Kuya.

Wanita tersebut mengaku tidak pernah menerima barang dari Indra Kenz.

Namun, dalam unggahan itu, pihak Vanessa Khong meminta polisi ikut memeriksa wanita tersebut.

Dan membongkar transaksi rekening wanita tersebut, untuk mengetahui besaran uang yang diterima dari Indra Kenz.

Pihak Vanessa Khong nampak tidak mempercayai ucapan wanita tersebut, yang mengatakan tidak menerima uang atau barang dari Indra Kenz.

Menurut ibu Vanessa Khong, hal itu perlu dilakukan agar kasus ini diselidiki secara adil.

“Tolong dong pak, periksa yang ini, banyak tuh uang yang ngalir ke sana. Biar adil gitu loh,” tulis Julita Cen.

Aset Kripto Indra Kenz

Seluruh harta Indra Kenz kini tengah diaudit oleh pihak berwajib.

Diketahui ternyata aset Indra Kenz tidak hanya berbentuk uang dan barang, melainkan juga berbentuk virtual yaitu uang kripto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pihak yang turut mengaudit sumber uang Indra Kenz, menyebut aset crypto Indra Kenz ditemukan senilai Rp 38 miliar.

Pihak berwenang lantas langsung membekukan aset virtual tersebut.

Sebagai informasi cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.

"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.

Ivan membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.

"Sudah dibekukan juga," katanya.

Dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.

"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," imbuh dia.

Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved