Berita Entertainment

PEMBELAAN Ibu Vanessa Khong Tak Bisa Selamatkan Anak, Terbukti Terima Uang & Tanah dari Indra Kenz

Pembelaan ibu Vanessa Khong yang dilontarkan beberapa waktu lalu, ternyata tak mampu selamatkan sang anak dan suami dari jeratan hukum.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/vanessakhongg via Kompas.com
Vanessa Khong 

Pihak Vanessa Khong nampak tidak mempercayai ucapan wanita tersebut, yang mengatakan tidak menerima uang atau barang dari Indra Kenz.

Menurut ibu Vanessa Khong, hal itu perlu dilakukan agar kasus ini diselidiki secara adil.

“Tolong dong pak, periksa yang ini, banyak tuh uang yang ngalir ke sana. Biar adil gitu loh,” tulis Julita Cen.

Aset Kripto Indra Kenz

Seluruh harta Indra Kenz kini tengah diaudit oleh pihak berwajib.

Diketahui ternyata aset Indra Kenz tidak hanya berbentuk uang dan barang, melainkan juga berbentuk virtual yaitu uang kripto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pihak yang turut mengaudit sumber uang Indra Kenz, menyebut aset crypto Indra Kenz ditemukan senilai Rp 38 miliar.

Pihak berwenang lantas langsung membekukan aset virtual tersebut.

Sebagai informasi cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.

"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.

Ivan membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.

"Sudah dibekukan juga," katanya.

Dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.

"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan," imbuh dia.

Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset milik Indra dengan nilai total Rp 55 miliar.

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved