Berita Tulungagung

Mobil INCAR Mulai Beroperasi di Tulungagung, Bisa Tilang Kendaraan Sepanjang Jalan yang Dilalui

INCAR adalah mobil yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Mobil INCAR yang mulai dioperasikan Satlantas Polres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung mulai mengoperasikan integrated node capture attitude record (INCAR) atau tilang elektronik mobile, Selasa (19/4/2022).

INCAR adalah mobil yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).

"INCAR ini ETLE versi mobile. Dia bisa menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan.

Dengan INCAR petugas tinggal berkeliling dengan mobil ini ke daerah yang banyak pelanggaran.

Bisa juga mobil ini berhenti di suatu titik rawan pelanggaran dengan mengaktifkan sistem.

Baca juga: UMKM di Trenggalek Ini Banjir Pesanan Jelang Ramadan 2022, Bikin 2 Ton Kue Kering Per Hari

Kamera yang ada di bagian depan dan belakang mobil akan merekam setiap pelanggaran.

Pelanggaran ini diwujudkan dalam sejumlah gambar untuk menguatkan bukti.

INCAR dioperasikan dua orang, terdiri dari pengemudi dan seorang operator.

"Sistem akan bekerja online. Data pelanggaran langsung dikirim ke pusat kendali untuk diterbitkan surat tilang," sambung Bayu.

SURYA.CO.ID sempat ikut di dalam kendaraan INCAR ini dan melihat sistem operasionalnya.

Operator berperan vital sebagai verifikator setiap pelanggaran yang terekam.

Misalnya helm model centro terbaca sebagai kepala pemotor, sehingga pemotor itu dianggap tidak mengenakan helm.

Baca juga: Kakek di Tulungagung Lakukan Rekonstruksi KDRT saat Menganiaya Istrinya Hingga Tewas

Operator akan melihat gambar dan menolak sistem untuk mencatatnya sebagai pelanggaran.

Kamera tilang juga bisa dioperasikan secara manual, misalnya saat ada kendala teknis seperti backlight.

Dalam lima menit perangkat kamera tilang bisa menangkap 120 pelanggaran.

"Kemarin kami uji coba ada 290 kendaraan yang tertangkap kamera. Tapi hari ini mulai kami lakukan penindakan," tegas Bayu.

Sekilas mobil INCAR ini mirip mobil patroli biasa.

Namun bedanya di atapnya dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi.

Dengan dioperasikannya INCAR diharapkan masyarakat lebih tertib berkendara.

Sebab kendaraan ini bisa dioperasikan sewaktu-waktu dan di jalan yang tidak diduga warga.

Baca juga: Strategi Polisi Pasuruan Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Jelang Arus Mudik Lebaran 2022

Surat tilang akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan, sesuai data di tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Jika denda tilang ini tidak dibayar, maka kendaraan akan diblokir.

"Jika diblokir maka tidak bisa membayar pajak. Harus bayar denda dulu baru blokirnya dibuka," tandas Bayu.

Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung juga mengoperasikan tilang elektronik (ETLE) di simpang empat Tamanan.

Perangkat ini bisa merekam pelanggaran dari arah barat dan timur.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved