Berita Gresik
Ingin Tampil Gaya, Pemuda di Kebomas Gresik Nekad Curi Sepeda Motor Buat Ngabuburit
Pemuda di Kecamatan Kebomas, Gresik, nekat mencuri sepeda motor hanya karena ingin tampil gaya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Aksi pencurian sepeda motor Honda Tiger di wilayah Kebomas, Gresik, berhasil terungkap. Ternyata pelaku seorang pemuda di wilayah setempat.
Setelah berhasil mencuri di tempat kos korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk ngabuburit.
Diketahui identitas tersangka bernama Esa Wahyudianto (20) warga Desa Kembangan RT 03/RW 01, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dia membawa sepeda motor curian itu berkeliling, kemudian mampir di minimarket saat ngabuburit.
Di tempat yang sama, korban bernama Muhammad Imam Effendi (25) melihat sepeda motor Honda Tiger S 6548 ABE miliknya yang hilang berada di parkiran minimarket Desa Sumber Kembangan, Kebomas pada Minggu (17/4/2022), dengan kondisi plat nomor belakang dan dua aksesoris sepeda motor dicopot.
Esa setelah dari kasir langsung didatangi korban beserta polisi. Sambil duduk di atas sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, Esa pun mengakui bahwa Honda Tiger yang dikendarainya adalah hasil curian.
Esa langsung diamankanpPolisi beserta sejumlah barang bukti. Pemuda berperawakan kurus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Kebomas.
"Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Aksi pencurian itu terjadi saat korban yang merupakan Warga Desa Meduri RT 01/RW 04 Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro itu kehilangan sepeda motor di rumah kos Jalan Poros No 3 Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Sabtu (16/4/2022) pagi.
Korban bangun tidur, kaget bukan main mengetahui sepeda motor sudah tidak ada.
Korban mencari kesana kesini dan tidak ketemu. Lalu, korban datang ke Polsek Kebomas membuat laporan Kepolisian.
Kemudian keesokan harinya, Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 16.00, korban melihat sepeda motor miliknya ada di parkiran mininarket Desa Sumber Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Kami amankan satu unit sepeda motor Honda Tiger S 6548 ABE. Kunci palsu, STNK+BPKB, dua buah kempol sepeda motor kanan kiri yang dilepas dan plat nomor bagian belakang," kata Kapolsek Kebomas, Kompol I Made Jatinegara.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.