HARTA KEKAYAAN Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng
Inilah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Kini Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Inilah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang Kini Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng.
Diketahui, sosok Indrasari Wisnu Wardhana baru-baru ini disorot karena jadi salah satu tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Profil dan biodata Indrasari Wisnu Wardhana juga bisa dilihat di akhir artikel ini.
Menurut pantauan SURYA.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, Wisnu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 31 Desember 2020.
Saat itu ia masih menjabat sebagai STAF AHLI BIDANG IKLIM USAHA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Wisnu saat itu memiliki total kekayaan mencapai Rp 4.487.912.637
Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
Baca juga: BIODATA Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen PLN Kemendag yang Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 445.500.000
1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.10.500.000
2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.435.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 68.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 872.960.609
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.736.660.609
III. HUTANG Rp. 248.747.972
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.487.912.637
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Ia dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Saat ini, Indrasari juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana'.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Indrasari pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Indrasari berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Ditetapkan jadi Tersangka
Terbaru, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).