Ramadan 2022

5 Cara Bijak Kelola THR Pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang Cair Senin 18 April 2022

Berikut ini 5 cara bijak kelola THR atau Tunjungan Hari Raya yang diberikan kepada pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
shutterstock via Kompas.com
THR dan gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri dan yang masih aktif tahun 2022. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini 5 cara bijak kelola THR atau Tunjungan Hari Raya yang diberikan kepada pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Seperti diketahui, THR pensiunan, PNS, TNI dan Polri mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri atau Senin (18/4/2022). 

Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022. 

“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.

Mekanisme pencairan THR 2022 biasanya disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Para penerima yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek melalui Hp atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Pencairan THR 2022 bisa dipantau dengan cara mengecek saldo rekening secara berkala.

Tips mengatur THR

Momen pencairan THR kerap ditunggu pekerja jelang hari raya agama, termasuk Lebaran.

Sebab, dana tambahan ini bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang biasanya membengkak saat perayaan Idul Fitri.

Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen.

Alhasil, THR bisa habis begitu saja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved