Berita Lumajang
Spesialis Pencurian Sepeda Motor yang Beraksi di 22 TKP Diringkus Polisi Lumajang
Setelah bebas dari penjara, maling sepeda motor di Lumajang ini kembali melakukan pencurian sepeda motor di 22 tempat berbeda.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dinginnya lantai penjara tak membuat Samidi jera, kelakuannya yang suka menggasak sepeda motor milik orang lain malah semakin liar.
Bahkan, setelah bebas dari penjara, dia kembali melakukan pencurian sepeda motor di 22 tempat berbeda.
Tapi sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu akhirnya jatuh juga. Mencuri sepeda motor matic milik Budi Sunarko (52) di Desa/Kecamatan Pasirian pada 3 Januari 2022 lalu, menjadi pintu masuk Samidi kembali ke penjara.
Yang membedakan, pria asal Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian ini sekarang masuk penjara bersama dua orang penadah.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku (Samidi) mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke penadah Suhaeri dan Kholik. Kami berhasil menangkap dua penadah di SPBU Arjosari Kota Malang," jelas Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar pers release di Mapolres Lumajang, Senin(17/04/2022).
AKBP Dewa Putu menjelaskan, Samidi kerap mengincar sepeda motor yang diparkir sembrono oleh para pemiliknya. Yang paling sering dijarah yakni sepeda motor milik petani.
"Modus yang digunakan dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T, setelah itu dijual ke penadah dengan harga 700- 900 ribu ," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kedua penadah disangkakan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.