Hukum Lupa Membaca Doa Qunut Subuh Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Terdapat beberapa pendapat ulama yang mengulas tentang hukum membaca doa qunut subuh. Salah satunya mengulas hukum lupa membaca doa qunut subuh.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Canva
Ilustrasi - doa qunut subuh 

SURYA.CO.ID - Terdapat beberapa pendapat ulama yang mengulas tentang hukum membaca doa qunut subuh.

Di antaranya pendapat fikih empat madzhab yaitu Madzhab Syafi'i, Madzhab Hambali, Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.

Sebelum mengulas tentang hukum lupa membaca doa qunut subuh, berikut sejumlah pendapat ulama berikut dalil yang menjadi landasan dasar:

Menurut Madzhab Syafi'i membaca doa qunut subuh hukumnya Sunnah Ab'ad.

Yaitu kesunnahan yang apabila tidak dilakukan tidak sampai membatalkan sholat, namun dianjurkan menggantinya dengan Sujud Sahwi.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadist berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).

Sementara pendapat fikih lain, yaitu Mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan.

Pendapat tersebut didasarkan, salah satunya pada hadist berikut:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim)

Hukum lupa membaca Doa Qunut Subuh

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Islam Taat pada 6 Juni 2020, menjelaskan bahwa seseorang yang lupa membaca doa qunut harus menambahkan sujud sahwi, apabila ia menganut Madzhab Syafi'i.

"Ketika sholat subuh saya lupa baca qunut, baru setelah salam saya teringat, apa yang kudu saya lakukan pak ustadz?" kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaah.

"Sujud sahwi kalau engkau bermadzhab Syafi'i," ungkap UAS tegas.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved