Berita Malang Raya
Satpol PP Gerebek Empat Pasangan Diduga Lakukan Open BO di Kamar Hotel Kota Malang
Empat pasangan yang diamankan tersebut berusia antara 18 hingga 22 tahun. Dan mereka berasal dari Bandung, Ponorogo, dan Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Di Bulan Ramadan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan empat pasangan yang diduga melakukan Open BO di dalam kamar hotel, Kamis (14/4/2022) malam.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan petugas, terdapat aktivitas diduga prostitusi online di dua hotel di wilayah Kota Malang. Dua hotel tersebut berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Berbekal informasi tersebut, akhirnya kami menindaklanjuti dengan mendatangi dua hotel tersebut," ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: 40 Ton Minyak Curah Bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Per KTP Dibatasi Pembelian 50 Kg
Setelah pihaknya mendatangi dua hotel tersebut, ternyata didapati adanya pasangan bukan suami istri yang diduga sedang melakukan perbuatan cabul di dalam kamar.
"Di hotel yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, kami berhasil mengamankan dua pasangan di dua kamar. Sedangkan di hotel Jalan Letjen S Parman, kami berhasil mengamankan dua pasangan di dua kamar. Setelah itu, empat pasangan tersebut kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dirinya menerangkan, empat pasangan yang diamankan tersebut berusia antara 18 hingga 22 tahun. Dan mereka berasal dari Bandung, Ponorogo, dan Malang.
Baca juga: Ditinggal Hajatan, Rumah Warga di Kabupaten Tuban Ludes Dilalap Api
"Setelah kami periksa lebih lanjut, ternyata para pasangan tersebut, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu. Dan keempat perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki. Dengan memasang tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pasangan yang diamankan itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya," tandasnya.