Berita Nganjuk
Banyak Masalah Hukum dari Program PTSL di Nganjuk, DPRD Gelar Rakor dengan Kejari
"Pada intinya program PTSL tersebut merupakan program strategis nasional, sehingga harus didukung semuanya," kata Nophy.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - DPRD Nganjuk menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk membahas berbagai permasalahan warga. Rakor diadakan setelah ternyata masalah yang paling banyak diadukan warga adalah kasus hukum dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nganjuk.
Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto mengatakan, pihaknya mendapat penjelasan langsung dari kejari tentang persoalan hukum PTSL yang diadukan warga sehingga bisa ada kejelasan. Nantinya, akan ditindaklanjuti oleh Komisi 1 DPRD untuk melakukan pembahasan persoalan hukum dari program PTSL dengan Badan Pertanahan Nasional, Kejari Nganjuk, pemerintah desa, dan Pemkab Nganjuk.
"Kami harapkan dengan kejelasan dari persoalan hukum dari program PTSL itu, nantinya tidak ada lagi pengaduan dari masyarakat," kata Jianto usai rakor bersama Kejari Nganjuk, Rabu (13/4/2022).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH mengatakan, langkah hukum yang telah dilakukan terkait PTSL sudah disampaikan semuanya ke DPRD. Dengan demikian diharapkan ke depan tidak ada kasus hukum terkait program PTSL.
"Pada intinya program PTSL tersebut merupakan program strategis nasional, sehingga harus didukung semuanya," kata Nophy.
Yang penting, menurut Nophy, sepanjang proses program PTSL telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku maka tidak akan ada permasalahan hukum yang ditimbulkan. Namun sebaliknya apabila ada aturan yang dilanggar dalam program PTSL, maka bisa masuk perkara hukum.
"Jadi, panitia PTSL dan kepala desa tidak perlu khawatir apalagi takut. Apabila proses PTSL sudah berjalan sesuai dengan aturan, maka tidak akan ada perkara hukum dan aman," ucap Nophy.
Apalagi, tambah Nophy, peraturan bupati yang mengatur tentang pelaksanaan PTSL tersebut dipastikan sudah jelas. Terkait pendanaan PTSL, bila sudah sesuai Perbub Nganjuk maka berapapun nilainya tidak akan bermasalah hukum sepanjang sudah disepakati dan ditetapkan bersama oleh panitia.
"Yang penting, aturan sudah dijalankan maka berapapun besarnya biaya yang ditarik dipastikan tidak bermasalah secara hukum. Sebaliknya, kalau ternyata prakteknya menyalahi aturan maka bisa masuk ranah hukum," tutupnya. ****