Berita Surabaya

Jadi Hak Pekerja, Gubernur Jatim Minta Pengusaha Bayarkan Penuh THR Maksimal H-7 Idul Fitri

Menaati aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke sektor industri dan menyapa kalangan pekerja. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pengusaha di Jatim menaati aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.

Secara khusus ia memberikan imbauan, bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022, dan besaran THR yang dibayarkan harus penuh.

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah, Sabtu (9/4/2022) di Grahadi.

Sebagaimana diketahui, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Baca juga: Antrean Panjang Warga Beli Minyak Goreng Curah Harga Murah di Kota Blitar

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Baca juga: Ronda Sahur Pakai Sound System di Kabupaten Trenggalek Bakal Ditindak

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.

Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

"Alhamdulillah saat ini pandemi covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan.

Baca juga: Jogo Pasuruan, Polisi Ajak Klub Motor Jadi Agen Keselamatan

Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved