Hukum Tidak Hafal Doa Qunut Subuh Menurut Penjelasan Ulama
hukum tidak hafal Doa Qunut saat Sholat Subuh, penjelasan Ustadz Abdul Somad di antaranya pendapat fikih Madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut ini penjelasan tentang hukum tidak hafal Doa Qunut saat Sholat Subuh, menurut penjelasan ulama.
Terdapat perbedaan pandangan tentang hukum membaca doa qunut saat Sholat Subuh.
Menurut pendapat fikih Mazhab Syafi’i, Doa Qunut hukumnya sunnah ab’ad.
Yaitu kesunnahan yang apabila tidak dilakukan tidak sampai membatalkan sholat, namun dianjurkan menggantinya dengan Sujud Sahwi.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadist berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh sampai beliau meninggalkan dunia” (HR. Ahmad).
Sementara pendapat fikih lain, yaitu Mazhab Hanbali dan Hanafi, berpandangan bahwa melaksanakan qunut bukanlah hal yang dianjurkan.
Pendapat tersebut didasarkan, salah satunya pada hadist berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum” (HR Muslim)
Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan pendapat Madzhab Syafi'i.
"Ketika sholat subuh saya lupa baca qunut, baru setelah salam saya teringat, apa yang kudu daya lakukan pak ustadz?" kata Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Islam Taat pada 6 Juni 2020.
"Sujud sahwi kalau engkau bermadzhab Syafi'i," ungkap UAS tegas.
Ustadz Abdul Somad mengilustrasikan, apabila lupa membaca doa qunut dan baru ingat saat sujud, maka dianjurkan tetap lanjutkan gerakan sholat, kemudian menambahkan sujud sahwi sebelum salam.
"Sujud dua kali membaca doa sujud syahwi, lalu salam. Begitu juga imam ketika lupa baca doa qunut, maka imam sujud sahwi, sementara makmum ikut," jelas Ustadz Abdul Somad.