Berita Entertainment

Pakar Sebut Marshel Widianto Berpeluang Jadi Tersangka, Poin Ini Bikin Sang Komika Bisa Masuk Bui

Nasib komika Marshel Widianto masih belum ditentukan usai menjalani pemeriksaan atas kasus pornografi yang menyeret Dea OnlyFans.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
instagram
Marshel Widianto akui nakal setelah kabar dia membeli video asusila Dea OnlyFans. 

SURYA.CO.ID - Nasib komika Marshel Widianto masih belum ditentukan usai menjalani pemeriksaan atas kasus pornografi yang menyeret Dea OnlyFans.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marshel Widianto diketahui membeli puluhan konten milik Dea OnlyFans.

Marshel Widianto pun harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Biodata Wika Salim yang Jadi Sorotan Setelah Candaan Marshel Widianto Viral, Singgung Soal Link

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan penjelasan mengenai peluang status Marshel Widianto.

Melansir Tribunnews, Fickar mengatakan bahwa yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi.

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik.

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,"

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar.

Larangan Transaksi Konten Pornografi

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved