BLT BPJS Ketenagakerjaan

KABAR TERBARU BLT: Perbedaan dari Tahun 2020-2021 Menurut Menaker dan Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta

Berikut kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan, mulai perbedaan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair pada 2020-2021 hingga cara mendapatkannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 

SURYA.CO.ID - Berikut ini kabar terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan, mulai perbedaan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair pada 2020-2021 hingga cara mendapatkannya. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terdapat perbedaan dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini. 

Seperti dilansir dari unggahan terbaru Instagram @Kemnaker, Rabu (6/4/2022), berikut penjelasannya.

Perbedaan dari tahun 2020-2021

Pada BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022

Sementara di tahun 2022 ini, jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan syarat pekerja mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bergaji Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikannya dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Masih Tahap Pembahasan

Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ucap dia.

Ia menjelaskan BSU itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Airlangga mengungkapkan hingga 1 April, dana PEN yang telah direalisasikan senilai Rp 29,3 triliun atau sebesar 6 persen dari total anggaran Rp 455,62 triliun.

“Realisasinya untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun dan penguatan ekonomi senilai Rp 5 triliun,” paparnya.

Adapun dana perlindungan masyarakat atau sosial terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.

Fokus pemberian dana ini untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan dengan menjaga konsumsi masyarakat.

Kemudian anggaran pemulihan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.

Sedangkan dana penaganan kesehatan dipakai untuk penguatan dan perluasan vaksinasi dan lanjutan penanganan pandemi, hingga pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved