Berita Surabaya
Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Siap Jembatani Pekerja dengan Perusahaan
Disperinaker Kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Sebelumnya, THR di tahun 2022 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Indah menyebut, bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.
"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.