Kasus Terorisme

Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris

Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram@denpasarnow
Vonis Hakim Tegas, Perintahkan Munarman Ditahan Karena Terbukti Pengaruhi Orang Lain Dukung Teroris 

SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus terorisme terdakwa Munarman memvonis eks Sekretaris FPI itu 3 tahun penjara dan wajib ditahan.

Vonis tersebut diputuskan lantaran Munarman dinyatakan terbukti terlibat dalam terorisme dengan cara mempengaruhi orang lain untuk mendukung kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah ( ISIS).

Vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Munarman sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Pihak jaksa menuntut supaya Munarman kurungan penjara selama 8 tahun.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.

Munarman dinilai melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Awal mula kasus Munarman

Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021).

Munarman dituduh terlibat terorisme.

Salah satu acara Munarman yang jadi pegangan polisi adalah kehadirannya dalam forum di Kota Makassar.

Forum itu digelar FPI Makassar enam tahuan silam, sekitar awal Januari 2015.

Acara inilah yang disebut-sebut berisi acara pembaiatan untuk ISIS.

Tuduhan itu sudah sempat ramai dibicarakan jauh sebelum Munarman ditangkap.

Terkait itu, awal April lalu, dalam acara Mata Najwa, Munarman membantah bahwa kehadirannya  dalam seminar di Makassar itu adalah untuk pembaiatan  ISIS.

Munarman mengaku, dirinya hanya diundang oleh pengurus FPI Makassar dalam acara seminar di Kota Makassar.

"Ada dua peristiwa. Saya diundang oleh pengurus FPI Makassar dalam acara seminar di Kota Makassar, di Sekretariat FPI, di situ tidak ada Baiat," kata Munarman dalam acara Mata Najwa yang diunggah ke Youtube, Kamis (8/4/2021).

Munarman mengungkapkan, saat itu ia menyampaikan beberapa materi penjelasan mengenai counter terorism yang dilakukan oleh Amerika.

Menurutnya, saat itu ia menjelaskan kepada para peserta seminar bahwa Amerika diklaim telah membuat situs-situs yang seolah mewakili kelompok garis keras atau radikalisme.

Kemudian, Munarman menyampaikan kepada para peserta seminar agar tidak terjebak dengan situs-situs tersebut.

"Saya ingatkan di Makassar, di FPI Makassar, hati-hati jangan terjebak dengan website-website garis keras karena ini buatan intelijen. Saya baca dokumen, bukan ngarang-ngarang," jelasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, presenter dan jurnalis Najwa Shihab mempertanyakan kembali apakah Munarman benar-benar tidak mengetahui bahwa acara tersebut akan mengagendakan Baiat kepada ISIS.

"Saya tidak tahu, karena saya yang diundang di Kota Makassar," ucapnya.

Munarman mengatakan bahwa materi yang disampaikan kepada para peserta seminar dinilai bagus oleh panitia seminar.

Oleh karenanya, Munarman diundang kembali dalam acara keesokan harinya.

Di situ lah Munarman mengaku tak tahu bahwa acara tersebut rupanya beragendakan baiat kepada ISIS.

"Saya ditawari, karena tiket saya besoknya baru pulang. Dan itupun siang, mereka menawarkan, besok masih ada lagi katanya. Ikut lah saya di situ, saya kira itu sama, tidak tahunya ada itu (Baiat ISIS) saya tidak tahu, bagaimana orang tidak tahu," tegas Munarman.

Diketahui, pada hari ini, Selasa (27/4/2021), tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman.

Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ya (benar)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi. Sore harinya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan ditangkapnya Munarman adalah karena dugaan keterlibatan kasus Baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Selain itu, Munarman juga diduga terlibat kasus Baiat di Makassar, dan Medan. "Jadi ada tiga hal tersebut, nanti rekan-rekan media lebih detailnya bisa bertanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," jelasnya seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa.

Ditangkap Densus 88

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas ISIS.

Ia diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Sementara itu, Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa.

Dia membantah telah terlibat terorisme seperti yang dituduhkan.

Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme.

Pernyataan itu diungkapkan saat sidang beragendakan pembacaan duplik, 25 Maret 2022.

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," kata Munarman.

Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat.

"Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris," tutur Munarman.

Munarman pun siap menjalani hukuman apabila terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran, atau rasa takut yang meluas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Munarman Klaim Tak Tahu Seminar di Makassar adalah Baiat ISIS"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved