SOSOK Albertina Ho yang Dilaporkan Jaksa KPK Terbukti Selingkuh, Karir Moncer karena Gayus Tambunan

Inilah sosok Albertina Ho, srikandi hukum yang dilaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dewan pengawas lembaga antirasuah itu. 

Editor: Musahadah
kompas.com
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK yang dilaporkan jaksa selingkuh ke lembaganya. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Albertina Ho, srikandi hukum yang dilaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dewan pengawas lembaga antirasuah itu. 

Albertina Ho yang juga anggota dewan pengawas dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.

Pelapornya adalah DWLS,  jaksa KPK yang sebelumnya disanksi oleh Albertina Ho karena terbukti melakukan pelanggaran etik kasus perselingkuhan.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Albertina Ho.

"Terkait pengaduan terhadap bu AH (Alberina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).  

Baca juga: BIODATA Mumtaz Rais, Anak Amien Rais yang Digugat Cerai Istri: Pernah Dilaporkan Wakil Ketua KPK

"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," sambung dia.

Menurut Syamsudin, usai terbukti melakukan pelanggaran etik, jaksa tersebut kini dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas sesuai prosedur operasi standar baku (SOP) yang berlaku.

"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," papar Syamsudin.

"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucapnya.

Sementara itu, Dody Silalahi mengaku mengadukan Albertina Ho pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah satu bulan," ujar Dody kepada Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Albertina enggan mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya.

Ia meminta agar menghubungi Dewas lain terkait adanya aduan tersebut. "Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya," ucap Albertina kepada Kompas.com.

Terkait pemberian fasilitas oleh pihak RS, Albertina juga enggan menanggapi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved