Berita Entertainment
ALASAN Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Salah Beli Sampel Helwa
Terungkap alasan Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
Ternyata, Dokter Richard Lee ditetapkan tersangka karena dinilai salah saat mengambil sampel produk kosmetik yang diulas di media sosial.
Dan notabene produk kosmetik itu yang dipromosikan Kartika Putri.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium itu berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).
Baca juga: Biodata Dokter Richard Lee yang Ditangkap Karena Kasus Dugaan Akses Ilegal, Terancam 8 Tahun Penjara
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.
Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.