Surya Militer

DICARI SOSOK Pemasang Spanduk Jenderal Andika Perkasa Berkaus PKI di Tanah Abang, Koramil Beraksi

Sosok pemasang spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaus PKI di Tanah Abang dan Menteng masih misterius.

Editor: Iksan Fauzi
Istimewa
Spanduk liar bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' beserta gambar Panglima TNI Andika Perkasa yang dipasang di di Tanah Abang, Jakarta. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sosok pemasang spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaus PKI di Tanah Abang dan Menteng masih misterius.

Hingga saat ini, Satpol PP Kecamatan Menteng dan Tanah Abang, Jakarta masih mencari pelakunya karena isi spanduk bernada provokatif.

Spanduk tersebut dipasang sejak Minggu (3/4/2022). Foto spanduk itu sempat membuat geger warga sekitar lokasi dan viral di media sosial.

Rupanya spanduk tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat hingga akhirnya anggota Koramil dan Satpol PP pun melepas spanduk itu.

"Kami enggak tahu awalnya, tiba-tiba saja ada. Ada juga (spanduk yang sama) di Tanah Abang," ucap Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Satpol PP Menteng bersama anggota Koramil 01/Menteng kemudian menurunkan spanduk tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Danramil, lalu setelah kami cek tidak ada izinnya dan pemasangannya juga di fasilitas umum, jadi akhirnya kami turunkan bersama-sama," tuturnya.

"Kemarin siang pukul 11.00 WIB langsung kami turunkan," tambahnya menjelaskan.

Keturunan PKI boleh daftar TNI

Sebagai informasi, baru-baru ini, Jenderal Andika mengizinkan anak atau keluarga anggota PKI untuk masuk TNI.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.

Diapresiasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan respons atas kebijakan jenderal Andika yang mengizinkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilainya sejalan dengan prinsip dan norma HAM.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Norma HAM yang dimaksud Taufan dalam hal ini adalah, setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.

Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.

"Konstitusi kita juga sudah menjelaskan itu terkait hak asasi manusia, hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dll," bebernya.

Atas hal itu, Komnas HAM kata Taufan, menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak membedakan calon prajurit berasal dari keturunan manapun.

"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.

Bahkan perihal jika nantinya ada penolakan dari korban pada masa PKI itu sendiri, Taufan meyakini kalau TNI memiliki cara sendiri untuk mengatasinya.

Sebab kata dia, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi setiap negara yang di mana harus memperlakukan setiap warganya tanpa ada diskriminatif.

"Ini kan konsekuensi kita bernegara yang diikat oleh konstitusi kita yang harus memperlakukan semua orang sama dan tanpa diskriminasi. TNI tentu punya cara untuk mengatasi penolakan seperti itu," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Cuma di Tanah Abang, Spanduk PKI Bergambar Jenderal Andika Juga Ditemukan di Menteng

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved