Berita Trenggalek

Jual Beli Narkoba Online Lewat Medsos di Trenggalek Marak

Jual-beli narkoba secara daring lewat media sosial kian marak di Kabupaten Trenggalek

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.tribunnews.com/Aflahul Abidin
Jual-beli narkoba secara daring lewat media sosial kian marak di Kabupaten Trenggalek. Ini menyusul ada warga Trenggalek menjadi salah satu konsumen yang melakukan transaksi tersebut. 

 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Jual-beli narkoba secara daring lewat media sosial kian marak di Kabupaten Trenggalek. Ini menyusul ada warga Trenggalek menjadi salah satu konsumen yang melakukan transaksi tersebut.

AMK, seorang pengedar pil dobel L yang biasa beroperasi di daerah pusat kota Trenggalek, adalah salah satunya.

Ia mengaku mendapat pil dobel L itu dari jual-beli online di media sosial Facebook.

"Beli lewat FB. Saya bayar Rp 250 ribu per 100 butir," kata AMK, setelah dicokok Satreskoba Polres Trenggalek.

Pil yang ia dapat kemudian dijual lagi ke warga Trenggalek.

Hasil dari penjualan itu, AMK pakai untuk mabuk-mabukan.

HMD, warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, juga menjadi salah satu konsumen narkoba via online.

Pria yang kini tengah mendekam di ruang tahanan Mapolres Trenggalek itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dan biji ganja.

Biji ganja yang HMD simpan merupakan pesanan yang ia dapat dari jual-beli online. Platformnya masih sama, yakni Facebook.

"Beli di Facebook, dari Sumatera," akunya.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba itu kini telah menjadi tersangka dan ditahan.

Tersangka AMK dijerat dengan UU Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan tersangka HMD dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dwiasi mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Trenggalek lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Ia mengatakan, aparat bakal terus memonitor apabila ada potensi-pontensi penyalahgunaan narkoba dengan berbagai modus. Termasuk memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved