Berita Tulungagung

Tabrakan Bus Vs KA di Tulungagung, PO Harapan Jaya Setujui Seluruh Tuntutan Ganti Rugi Dari PT KAI

Tuntutan ganti rugi ini, terkait kerusakan fasilitas milik PT KAI akibat kecelakaan KA Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/PT KAI
Lokomotif Kereta Api Rapih Dhoho yang rusak usai terlibat kecelakaan dengan Bus Harapan Jaya. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya dan PT KAI telah melakukan mediasi di Mapolres Tulungagung, pada Kamis (31/3/2022).

Hasilnya, PO Harapan Jaya menyetujui semua tuntutan ganti rugi yang diajukan PT KAI.

Tuntutan ganti rugi ini, terkait kerusakan fasilitas milik PT KAI akibat kecelakaan Kereta Api (KA) Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/2/2022).

"Polres Tulungagung sebagai penengah kedua pihak. Dan hasilnya kedua pihak telah sepakat mengenai nilai ganti rugi," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, PT KAI mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp 442 juta.

Kerugian ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian BBM dan penggantian uang tiket penumpang.

Menurut Bayu, seluruh nilai yang diajukan PT KAI sudah disetujui PO Harapan Jaya.

"Jadi soal ganti rugi sudah selesai. PO sebelumnya juga berkomitmen memberi santunan ke korban," ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara kecelakaan ini telah dinyatakan P21, Kamis (31/3/2022) kemarin.

Ada tersangka tunggal dalam perkara ini, yaitu pengemudi Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany Istyawan (34).

Dengan demikian, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Dalam waktu dekat tinggal pelimpahan ke Kejaksaan, biar bisa segera disidangkan," sambung Bayu.

Terkait peran PO dalam kecelakaan ini, Bayu menegaskan tidak menemukan kesalahan pihak perusahaan.

Sebab PO sudah melarang penjemputan di jalan-jalan yang tidak sesuai.

Inisiatif penjemputan ke lokasi pemesan datang dari sopir bus.

Bus harapan jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik, tertabrak KA Dhoho di bagian kanan belakang hingga ringsek.

Kuatnya benturan membuat bus berputar 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.

Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved