Berita Tuban
Miris, Terungkap Kades di Tuban Simpan Sabu di Mobil Ambulans Desa
Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, simpan sabu di dashboard mobil ambulans yang dikendarainya.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Suhartono (46) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tuban.
Ia kedapatan membawa sabu dan seperangkat alat yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Mirisnya, barang haram itu diamankan di mobil ambulans yang dikemudikan Suhartono saat perjalanan pulang di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak pada Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.
"Barang haram sabu dan perangkatnya disimpan di dashboard mobil ambulans, kami tangkap saat kades pulang," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat ungkap kasus, Jumat (1/4/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, polisi akhirnya mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya, 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Lalu 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 buah hape merek VIVO warna gold. Terakhir, 1 buah bungkus rokok.
"Tersangka nyabu di sebuah kos, di Desa Kembangbilo, Tuban. Sudah kami bawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Sementara itu, Suhartono mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Hal itu dipicu karena Kades ada masalah keluarga.
"Ada masalah keluarga," ucap Kades tanpa panjang lebar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tangkap Tuyul
Terpisah, selain menjadi penegak hukum, anggota Polres Trenggalek juga seperti menjadi pembasmi tuyul.
Tetapi yang ditangkap oleh jajaran polres kali ini bukan tuyul sembarangan, karena ternyata tidak mencuri uang melainkan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Trenggalek.
Tuyul itu memang panggilan akrab untuk Wahyu TP (24), warga Desa/Kecamatan Suruh yang sudah lama diintai polisi atas dugaan mengedarkan sabu.
Selain menangkap Tuyul, polisi juga mengamankan Heni Darmawan (34) alias Ndorit, warga Desa Ngeblo, Kecamatan Suruh, juga atas kasus yang sama.
Tuyul dan Ndorit ditangkap dengan barang bukti belasan poket sabu dengan total lebih dari 1 gram.
Selain itu, polisi mengamankan poket berisi biji ganja, alat isap sabu, beberapa keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan barang bukti lain.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
"Kedua tersangka sering terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek," kata Dwiasi, Jumat (1/4/2022).
Kedua tersangka juga tidak menyangkal tuduhan pengedaran narkoba itu. "Saya jual Rp 200.000 per poket dengan sistem COD (cash on delivery)," kata Tuyul saat hasil tangkapan Polres Trenggalek.
Barang haram itu mereka dapatkan dari pengedar asal Kabupaten Tulungagung. Mereka biasa memesan secara online untuk kembali dijual di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Sudah empat kali ini memesan," akunya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun. (*)