BELA Dokter Terawan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sayangkan Keputusan IDI, Begini Langkahnya
Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memantik reaksi banyak pihak.
Ia juga menambahkan, MKEK dalam hal ini telah menyampaikan hak-hak Terawan yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.
"Seluruh dokter Indonesia terikat kepada sumpah dan tunduk terhadap norma etik sebagai keseluruhan profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI," jelasnya.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Menurut Adib, pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
Polemik kabar pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI mencuat dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Forum tersebut memutuskan mencabut keanggotaan Terawan secara permanen usai mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.
Melalui surat kepada Ketua Umum PB IDI, MKEK menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Terawan.
Salah satunya mempromosikan Vaksin Nusantara ke masyarakat luas meskipun penelitian vaksin itu belum selesai. (tribun network/rin/dod)