UPDATE Kondisi Dokter Terawan Setelah Dipecat IDI, Wakil Ketua DPR Minta Polisi Menindak Biang Gaduh
Meski dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen, begini kondisi dokter Terawan Agus Putranto.
Menurut Sufmi Dasco, kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI. Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," ucapnya dikutip dari Kompas TV.
"(Pemecatan) itu dibacakan dalam forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga kemudian menimbulkan kegaduhan," katanya.
Karena itu lah, Sufmi akan meminta pihak kepolisian menyelidiki oknum-oknum tersebut.
"Saya akan minta ke pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang.
Dimana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi, dilakukan oleh orang per orang," tegasnya.
Sufmi yakin menteri kesehatan akan bisa memfasilitasi hal ini dengan pengurus PB IDI yang baru, karena dia melihat mereka bisa mengakomodir dan melakukan komunikasi yang baik.
"Saya percaya menkes akan dapat memfasiitasi antara IDI yang baru dengan dokter terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masih anggota IDI karena saya anggap pemecatan itu tidak sah," katanya.
Sufmi juga akan meminta komisi terkait untuk melakukan kajian komprehensif terkait UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran sehingga bisa dilihat kedudukan organisasi seperti IDI.
"Saya belum komunikasi dengan pak Terawan tapi dengan menkes untuk memastikan menkes memfasilitasi ini dengan baik," ujarnya.
Di bagian lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan dan akan menjadi mediatornya.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.