Berita Surabaya
Kota Surabaya PPKM Level 1, Warung Kaki Lima Dibatasi Hingga Jam 12 Malam
Aturan baru aktivitas masyarakat selama pandemi melalui surat edaran Wali Kota Surabaya resmi dikeluarkan per tanggal 22 Maret 2022.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Aturan baru aktivitas masyarakat selama pandemi melalui surat edaran Wali Kota Surabaya resmi dikeluarkan per tanggal 22 Maret 2022.
Melalui surat edaran itu, ada beberapa perubahan seiring mulai diterapkannya Level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surabaya.
Salah satu yang mencolok adalah perbedaan jam operasional bagi warung kaki lima dengan tempat hiburan malam.
Dalam aturan baru yang diteken Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi itu, menunjukkan operasional warung kaki lima dibatasi maksimal hingga pukul 24.00 wib.
Itu pun dengan syarat 75 persen kuota dalam satu lokasi jika makan di tempat.
Bahkan, toko swalayan serupa minimarket juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Dinas Pariwisata Suguhkan Pagelaran Kolosal Jejak Lamongan di HPN PWI Jawa Timur
Pada poin huruf J Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu tertera jika area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dapat dibuka 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya di angka 3 dihuruf yang sama, tertera jika jam operasional taman dan area publik akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, namun untuk tempat hiburan umum mengacu pada ketentuan pasal 33, 34 dan 35 Perwali Surabaya nomor 5 tahun 2014.
Dalam aturan itu, maka rumah hiburan umum serupa kafe, bar, karaoke dewasa dan diskotek bakal tutup hingga pukul 03.00 WIB (dini hari).
Menyambut aturan tersebut, salah satu tempat hiburan Holywings Grup Surabaya bahkan memposting perpanjangan jam operasional.
"Mulai malam ini, seluruh outlet Holywings di Surabaya beroperasi hingga pukul 03.00 dini hari! See U Holy People," posting admin akun instagram holywingsindonesia.
Baca juga: Kisah Sukses MMT Cetak Atlet Berprestasi Sekaligus Inisiasi Lahirnya PBFI Kota Pasuruan
Bukan hanya Holywings grup, beberapa outlet rumah karaoke dewasa di Surabaya juga dikabarkan mulai tutup hingga pukul 03.00 dini hari.
Di antaranya adalah Royal KTV, Libra KTV, Galaxy Karaoke serta Rasa Sayang Grup.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan bakal melakukan kontrol terhadap aktivitas di rumah hiburan umum sesuai SE Wali Kota Surabaya terkait PPKM Level I.
SURYA.co.id
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
Running News
Kota Surabaya
pandemi covid-19
Surabaya PPKM Level 1
Tingkatkan Kepercayan Diri Anak Disabilitas, Mahasiswa FK Unair Ajak ABK Pentas di Atas Panggung |
![]() |
---|
Brand Fashion Amerika Utara 'The Children's Place' Hadir di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia |
![]() |
---|
Kinerja 2022 Positif, Manulife Indonesia Optimistis 2023 Tetap Bertumbuh |
![]() |
---|
Pengusaha Ayam Goreng Gringging Lombok Surabaya Jadi Pemilik Waralaba SPKLU Pertama di Jatim |
![]() |
---|
Bank Jatim Serahkan CSR Berupa Lima PJU Solar Cell di Pulau Kangean Madura |
![]() |
---|