Sidang Pendiri Sekolah SPI
Sidang Dugaan Asusila Pendiri SMA SPI, Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan Kontradiktif
keterangan kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan membuat keterangan yang kontradiktif dan tidak berkesesuaian sehingga diragukan kebenarannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I MALANG - Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang dugaan asusila yang didakwakan kepada JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Saksi yang dihadirkan yakni IWK (28) dan TES (28).
Kedua saksi ini adalah sama-sama alumni SMA SPI dan saat ini mereka tinggal bersama-sama dengan Pelapor SDS (29) di Pulau Bali.
"Saksi dua orang itu pernah menjadi murid di SPI, tapi yang pasti mereka bersama-sama tinggal di Bali,"kata Philipus Sitepu, kuasa hukum JE usai mengikuti sidang di PN Kota Malang, Rabu (23/3/2022).
Philipus menegaskan, keterangan kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan membuat keterangan yanv kontradiktif dan tidak berkesesuaian sehingga diragukan kebenarannya.
"Saksi satu mengatakan, bahwa pada saat itu (kejadian) dia ada disana, saksi yang lain bilang dia tidak ada di sana. Itu (keterangannya) tidak ada yang berkesesuaian semuanya," jelas Philipus.
Disinggung akan pernyataan ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mengatakan adanya tekanan dari tim kuasa hukum JE kepada saksi sewaktu sidang, Philipus balik mempertanyakan klaim Arist Merdeka tersebut.
"Coba ditanyakan ke Komnas PA, pertanyaan mana yang menyudutkan dan bagaimana. Karena ini sidang tertutup, Sejak dari awal kami tidak memberitahukan kepada publik apa pertanyaan kami. Karena kami menghormati persidangan," tandas Philipus.
Tim Kuasa hukum JE lainnya, Ditho Sitompul dalam hal ini turut menambahkan, dalam persidangan hari ini terdapat beberapa orang yang mengaku dari Komnas PA, akan tetapi mereka di minta keluar oleh mejalis hakim.
"Tadi sih ada orang yang ngaku ngaku dari Komnas, bukan di usir sih, tapi disuruh keluar (dari Sidang) karena ini sidang tertutup," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jeffry Simatupang yang juga kuasa hukum JE menegaskan, saksi hari ini tidak dapat dikategorikan sebagai saksi korban.
Sesuai surat dakwaan, kata Jeffry, yang menklaim sebagai korban dalam perkara ini hanyalah pelapor (SDS) seorang diri.
"Dakwaan menyatakan yang diduga korban hanya satu. Jadi jangan lagi ada pernyataan apakah ini saksi korban, tidak ada (saksi) lagi yang mengaku sebagai korban kecuali pelapor (SDS)," tegas Jeffry.
Hingga persidangan keempat, Jeffry mengaku masih belum menemukan fakta pencabulan yang dituduhkan pada kliennya.
"Sampai hari ini tidak ada satupun fakta bahwa klien kami bersalah, tidak satupun,"tandasnya.
