Sidang Pendiri Sekolah SPI
Sidang Dugaan Asusila Pendiri SMA SPI, Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan Kontradiktif
keterangan kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan membuat keterangan yang kontradiktif dan tidak berkesesuaian sehingga diragukan kebenarannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
Kukuh Kurniawan
Dua kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang dan Ditho Sitompul (memakai masker warna hitam) saat memberikan keterangan terkait sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudarsono, menjelaskan jalannya persidangan yang digelar secara tertutup.
"Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Yaitu, saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja," ujarnya.
Sesuai rencana, sidang berikutnya akan digelarpada Rabu (30/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang selanjutnya, tetap sama yaitu pemeriksaan saksi. Rencananya, ada dua saksi yang akan kami hadirkan," tambahnya.
Tags
Sidang pendiri sekolah SPI
Sidang Dugaan Asusila Pendiri SMA SPI
alumni SMA SPI
keterangan yang kontradiktif
tidak ada (saksi) lagi yang mengaku sebagai korban
Kekerasan seksual SPI
Fakta pencabulan
Kuasa hukum JE Jefry Simatupang
Jefry Simatupang
surabaya.tribunnews.com
surya.co.id surabaya
Dugaan pencabulan Sekolah SPI
SPI Batu
Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu
Berita Terkait