Surya Militer

Rincian Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) 2022 yang Akan Dibagi 5 Batalyon, Matra Darat Terbanyak

Berikut rincian pasukan Komponen Cadangan atau Komcad tahun 2022 yang akan dibagi menjadi lima batalyon.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Kementerian Pertahanan
Ilustrasi Pasukan Komcad. Berikut rincian pasukan Komponen Cadangan atau Komcad tahun 2022 yang akan dibagi menjadi lima batalyon. 

Setelah beberapa bulan menjalani pelatihan, pasukan Komcad telah resmi ditetapkan oleh Jokowi.

Lantas, berapa gaji pasukan Komcad?

Rincian tentang pasukan Komcad diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dalam undang-undang tersebut tak disebutkan soal gaji yang diterima pasukan Komcad.

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain dapat fasilitas, ada juga sanksi militer yang akan diterima pasukan Komcad jika melanggar peraturan.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved