Surya Militer

Rincian Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) 2022 yang Akan Dibagi 5 Batalyon, Matra Darat Terbanyak

Berikut rincian pasukan Komponen Cadangan atau Komcad tahun 2022 yang akan dibagi menjadi lima batalyon.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Dok. Kementerian Pertahanan
Ilustrasi Pasukan Komcad. Berikut rincian pasukan Komponen Cadangan atau Komcad tahun 2022 yang akan dibagi menjadi lima batalyon. 

SURYA.co.id - Berikut rincian pasukan Komponen Cadangan atau Komcad tahun 2022 yang akan dibagi menjadi lima batalyon.

Melansir dari laman kemhan.go.id, kelima batalyon Komcad tersebut meliputi matra darat, laut dan udara.

Batalyon Komcad dari matra darat yang terbanyak, yakni 3 batalyon atau 1500 orang.

Kemhan akan membentuk 5 Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2022 yang terdiri dari:

1. Matra Darat: 3 batalyon, masing-masing 500 orang di Kodam II/Swj, Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Hsn.

2. Matra Laut: 1 batalyon, terdiri 500 orang dari Kodikmar Surabaya

3. Matra Udara: 1 batalyon, terdiri 500 orang dari Pusdiklat Pasgat, Bandung.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan) Brigjen TNI Fahrid Amran saat menjadi narasumber Podcast Biro Humas Setjen Kemhan, Jumat (18/3), di Gedung A.H. Nasution lantai 9, Kemhan, Jakarta.

Penyiapan pembentukan Komponen Cadangan, Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan melanjutkan penjelasannya, merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara, untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI). 

Sedangkan Komponen Cadangan tidak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Pentingnya pembangunan sistem pertahanan sebagaimana juga dimiliki oleh banyak negara, merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.

“Kesiapsiagaan tersebut, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer”, ungkapnya.

Dalam hal pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan  berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer”, tegas Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan.

Diawasi Panglima TNI

Sementara itu, tak lama ini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komcad. Komcad ini akan terus diawasi oleh TNI.

Hal ini bertujuan agar tidak ada anggota pasukan Komcad yang melakukan pelanggaran seperti salah satunya aksi premanisme.

Hal ini tertulis jelas dalam dalam situs ppid.kemhan.go.id.

Sejak proses perekrutan, pasukan Komcad melalui tes yang ketat, baik kesamaptaan jasmani, kompetensi, psikologi maupun mental ideologi.

Sehingga mereka yang lolos untuk dilatih dan ditetapkan sebagai Komcad merupakan WNI pilihan yang  memiliki sifat patriot, disiplin, toleransi, sigap tanggap, rela berkorban, pantang menyerah, peduli sesama, memiliki jiwa pemimpin, dan percaya diri.

Proses perekrutan yang ketat ini diharapkan akan memperkecil potensi adanya aksi pelanggaran yang dilakukan pasukan Komcad nantinya.

Adapun pemerintah dan TNI tetap mewaspadai potensi tersebut.

Untuk itu, telah ada sistem pengawasan yang komprehensif dan ketat.

Kemhan misalnya, memiliki Sistem Informasi Sumber Daya Pertahanan (Sisinfo Sumdahan) yang di antaranya digunakan sebagai pusat data pengelolaan anggota Komcad.

Setiap anggota Komcad wajib memperbarui data pribadi penting dalam Sisinfo Sumdahan apabila ada perubahan misalnya domisili, pekerjaan, status, atau informasi penting lainnya sehingga akan memudahkan untuk pengawasan.

Pengawasan juga dilakukan oleh matra masing – masing.

Komcad matra darat yang baru saja di tetapkan misalnya, selama masa tidak aktif, mereka di bawah pengawasan TNI AD secara berjenjang dari Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) ke bawah yaitu staf teritorial di Kodam, Korem, Kodim sampai dengan Koramil.

Satu tahun setelah Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) para anggota Komcad akan dipanggil Kembali untuk mengikuti pelatihan penyegaran, sekaligus sebagai monitoring dan update data.

Pengawasan yang secara berjenjang dan berlanjut tersebut merupakan bentuk upaya antisipasi untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menetapkan 3.103 anggota komponen cadangan ( Komcad) di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Setelah beberapa bulan menjalani pelatihan, pasukan Komcad telah resmi ditetapkan oleh Jokowi.

Lantas, berapa gaji pasukan Komcad?

Rincian tentang pasukan Komcad diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dalam undang-undang tersebut tak disebutkan soal gaji yang diterima pasukan Komcad.

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Selain dapat fasilitas, ada juga sanksi militer yang akan diterima pasukan Komcad jika melanggar peraturan.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved