Berita Surabaya

Cinta Ditolak, Pemuda Grobogan Rekam Video Gadis Idamannya Saat Mandi lewat Ventilasi

M Nur Hidayat dipergoki sang pemilik kosan tempatnya tinggal, usai mengabadikan kemolekan tubuh putri pemilik kosan yang sedang mandi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rudy Hartono
istimewa
M Nur Hidayat dikeler Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022). Tersangka pornografi merekam gadis mandi lewat ventilasi karena cintanya ditolak. 

SURYA.co.id|SURABAYA - M Nur Hidayat (20) warga Grobogan, Jateng ini terpaksa diringkus Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Sabtu (9/3/2022).

Pasalnya, ia dipergoki sang pemilik kosan tempatnya tinggal, usai mengabadikan kemolekan tubuh putri pemilik kosan yang sedang mandi, dalam rekaman video ponsel berdurasi dua menit.

Video tersebut direkam sekaligus disimpan dalam ponsel Redmi 9 berwarna biru milik pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, video tersebut belum pernah disebar ke berbagai macam platform media atau perangkat penyimpanan data bentuk apapun. Pasalnya aksi perekaman itu keburu ketahuan korban.Rencananya, pelaku menjadikan video tersebut sebagai koleksi pribadi untuk kepentingan fantasi birahinya.

"Videonya buat simpanan saja. Durasinya 2 menit. Saya ketahuan merekam si korban teriak-teriak," aku Hidayat  saat dikeler Anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Dikatakan ia sewa kamar kos di rumah korban di kawasan Jalan Jemur Gayungan I, Gayungan, Kota Surabaya selama sebulan. Hidayat mengaku, kerap kali mencuri-curi pandang melihat kemolekan tubuh korban saat berjalan hilir mudik di dalam ataupun di luar rumahnya.

Lebih dari itu, ternyata Hidayat mengaku pernah berusaha menjalin hubungan asmara dengan korban. Ia sempat  menyatakan cinta kepada korban, namun  korban menolak mentah-mentah. "Saya suka sama si korban, orangnya cantik mas. Iya (ungkap cinta pada korban), tapi ditolak," celetuknya.

Tidak bisa melupakan pesona korban, Hidayat nekat merekam aktivitas korban saat mandi. Pasalnya Hidayat hafal aktivitas keseharian korban, pada pukul berapa saja si korban akan turun dari lantai dua rumahnya untuk mandi menuju kamar kecil di lantai dasar.

Sementara itu, Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Suhartono mengungkapkan, pihaknya mendapati video tersebut diperoleh tersangka dari hasil merekam aktivitas mandi dari si korban.

Tersangka memanfaatkan lubang celah ventilasi kusen pintu kamar mandi yang sedikit terbuka, untuk mengarahkan lensa kamera ponselnya guna merekam setiap aktivitas mandi si korban.

Durasinya sekitar dua menit, video itu tersimpan di ponsel pribadi milik tersangka. Video tersebut, belum disebar atau ditransmisikan ke berbagai platform media atau perangkat penyimpanan data dalam bentuk apapun.

"Dari pendalaman kami, tujuan tersangka melakukan perekaman, tidak ada tujuan komersial. Tapi hanya untuk dirinya sendiri," ungkap Suhartono pada awak media.

Pelaku sempat berusaha kabur sesaat setelah tepergok oleh ibunda korban di depan kamar mandi yang letaknya berada di luar atau terpisah dari bangunan utama rumah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan, tak jauh dari kawasan permukiman korban.

Akibat perbuatannya itu. Tersangka bakal dikenai Pasal Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancamannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp500 juta, atau paling banyak enam miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved