Berita Trenggalek

Lagi, Kasus KDRT di Kabupaten Trenggalek Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus dugaan KDRT itu bermula ketika sang istri berniat menceraikan suaminya. Alasannya, ia tak kuat berumah tangga dengan pria tersebut.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Suami istri asal Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek berdamai di Mapolres Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kembali, Polres Trenggalek menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Kali ini, kasus tersebut melibatkan suami-istri SYO (48) dan BOH (49), warga Kecamatan Munjungan.

Sang istri, BOH, melaporkan suaminya SYO yang telah menganiaya dirinya saat cekcok rumah tangga.

Laporan ke Polres Trenggalek itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian lewat restorative justice.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, penyelesaian kasus KDRT lewat restorative justice itu telah memenuhi syarat dalam aturan yang berlaku.

Baca juga: Suami Istri di Trenggalek Saling Lapor ke Polisi, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

Aturan yang ia maksud, yakni Peraturan Kepolisian Negara RI 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SE Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

"Pasangan suami-istri pelapor dan terlapor tersebut saat ini telah berdamai. Sang istri juga sudah mencabut laporannya," kata Arief, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Arief, keduanya juga sudah saling memaafkan dalam pertemuan mediasi di Mapolres Trenggalek.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, menurut kami perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice," sambungnya.

Baca juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Polres dan Diskopindag Kabupaten Situbondo Sidak Distributor

Kasus dugaan KDRT itu bermula ketika sang istri berniat menceraikan suaminya. Alasannya, ia tak kuat berumah tangga dengan pria tersebut.

Arief menceritakan, sang suami menolak dan meminta perangkat desa untuk memediasi agar ada solusi dari persoalan keretakan rumah tangga itu.

Namun setelah mediasi, keduanya terlibat pertengkaran.

Menurut cerita yang dihimpun kepolisian, sang suami menampar istrinya dan mendorongnya.

Sang suami juga mengayunkan tangan istrinya hingga mengenai pintu. Akibatnya tangan sang istri berdarah.

Selain itu, suami juga dilaporkan merusak barang-barang yang ada di rumah.

BACA BERITA TRENGGALEK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved