Berita Trenggalek

Suami Istri di Trenggalek Saling Lapor ke Polisi, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Suami dan istri yang sebelumnya saling lapor polisi berdamai. Sang istri mencium tangan sang suami. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pasangan suami-istri di Kabupaten Trenggalek saling melaporkan pasangannya ke kepolisian.

Keduanya menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Polisi yang menerima laporan pasangan itu menangani perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Akhirnya, keduanya pun berdamai dan saling memaafkan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pasangan suami-istri itu adalah UAS (36) dan YEM (34).

Keduanya warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Beli Token Listrik Pakai Sampah di Dusun Sidoarukun Kabupaten Gresik

"Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok," kata Arief, Jumat (18/3/2022).

Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.

Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat. Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.

Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.

Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.

Baca juga: Kejari Kabupaten Pasuruan : Pemotongan BOP Direncanakan dan SPJ Disiapkan Sejak Awal

"Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian," sambung Arief.

Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.

Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice. Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.

Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved