Berita Entertainment
Uang 4 M Doni Salmanan di Arief Muhammad Tak Akan Kembali, Sang Youtuber Mengaku Punya Alasan Kuat
Nasib uang Rp 4 M Doni Salmanan di Arief Muhammad agaknya tak akan kembali, meskipun disita pihak kepolisian.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Bahkan amplop itu sempat jadi rebutan antara Lesti dan Rizky Billar.
Tak diketahui berapa nominal yang diberikan Doni sebagai kado pernikahan, namun Billar sempat berujar uang tersebut adalah dollar.
Bahkan amplop itu sempat jadi rebutan antara Lesti dan Rizky Billar.
Tak diketahui berapa nominal yang diberikan Doni sebagai kado pernikahan, namun Billar sempat berujar uang tersebut adalah dollar.
Arief Muhammad
Doni pernah membeli mobil Porsche 911 GT3 RS milik Arief Muhammad pada Desember 2021 lalu.
Pembelian mobil mewah itu juga dilakukan melalui Direct Message Instagram.
Dari percakapan itu tampak Doni menerima begitu saja harga yang ditawarkan Arief sebesar Rp 4 miliar.
Alffy Rev
Musisi dan konten kreator YouTube ini juga pernah menerima uang dari Doni Salmanan saat membuat video musik "Wonderland Indonesia".
Video musik yang dirilis pada 17 Agustus 2021 itu awalnya kesulitan mendapat sponsor tapi muncul sosok Doni Salmanan yang tiba-tiba mendukung proyek tersebut dan akhirnya video musik Alffy berhasil memukau banyak orang.
Terkait hal ini, Alffy Rev memastikan tidak ada uang dari Doni Salmanan yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kondisi Doni Salmanan Pasca Ditahan
Pasca ditetapkan tersangka, polisi langsung menahan Doni Salmanan.
Tak ingin membuat publik penasaran, kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus akhirnya mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).
Menurut Iqbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam keadaan sehat.
"Sehat. Cuma meriang aja," ujar Iqbal Firdaus.
Hanya saja, Doni Salmanan merindukan sosok sang istri, Dinan Fajrina.
Mengingat keduanya baru saja menikah pada 14 Desember 2021 lalu.
"Dia merindukan kasih sayang dari istrinya karena baru menikah," kata Iqbal Firdaus.
Iqbal Firdaus mengatakan bahwa Dinan Fajrina selalu mendukung suaminya dan bahkan sering menjenguk di Rutan Bareskrim Polri.
"Support dari istrinya alhamdulillah.
Beliau salah satu orang yang mendukung suaminya," ujar Iqbal.
"Mendoakan supaya urusannya cepat selesai. Istrinya sering datang," pungkasnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.