Rabu, 22 April 2026

SOSOK AKBP Mustari Perwira Polisi Terduga Perudapaksa ABG yang Akhirnya Dipecat

Berikut ini sosok AKBP Mustari, perwira polisi terduga perudapaksa anak baru gede (ABG) yang akhirnya direkomendasikan pecat.

Editor: Tri Mulyono
Instagram
Foto wajah AKBP Mustari, perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipecat karena rudapaksa seorang ABG. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok AKBP Mustari, perwira polisi terduga perudapaksa anak baru gede (ABG) yang akhirnya direkomendasikan pecat.

Foto wajah AKBP Mustari sempat beredar luas di media sosial sehingga warganet (netizen) ramai-ramai menghujatnya.

Pihak AKBP Mustari pun sempat mengancam untuk melaporkan balik keluarga korban sehingga makin memicu kegeraman masyarakat.

AKBP Mustari adalah perwira menengah Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ) yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

Dia menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

Dia menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.

Berdasarkan hasil sidang diputuskan bahwa AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.

Dua saksi adalah orangtua korban.

Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.

Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Foto-foto wajahnya beredar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved