Pencabulan Sekolah SPI
Dugaan Pencabulan Sekolah SPI, Ketidakkonsistenan Pelapor Terungkap Dalam Sidang, Ini Faktanya
Kalau ditanyakan Ketidak-konsistenan-nya itu dimana, itu terkait waktu kejadian, kapan terjadinya, dimana terjadinya itu keterangannya berubah-ubah.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I MALANG - Ketidakkonsitenan keterangan SDS (29), pelapor dalam kasus dugaan pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terungkap dalam gelar sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/3/2022).
Pernyataan itu diungkap oleh kuasa hukum JE, Jefry Simatupang.
Menurutnya, keterangan SDS yang dituangkan dalam BAP Kepolisian tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam agenda sidang yang ketiga kalinya ini Jefry mengklaim telah berhasil menggali fakta-fakta dan kebenaran dalam kasus ini.
"Persidangan hari ini sesuai dengan harapan kami, karena kami bisa membuktikan adanya ketidakkonsitenan. Kami berhasil menggali kebenaran adanya ketidakkonsistenan antara BAP (Berita Acara Pemerikasaan) yang satu dengan BAP yang lain," ungkap Jefry Simatupang.
Dia berkeyakinan, JE yang selama ini dituduh melakukan pencabulan adalah tuduhan yang tidak memiliki dasar.
"Kami berharap kebenaran dapat diungkap dan kami tetap yakin bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Lebih lanjut Jefry menjelaskan, Keterangan SDS (29) di BAP yang pertama dan kedua terdapat perbedaan.
"BAP itu tidak berjalan sama dengan apa yang ada di persidangan. Bahkan BAP yang pertama dan kedua ada perbedaan. Lalu saat kita kejar (pertanyaan) pelapor agak gelagapan juga," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Philipus Harapenta, yang juga kuasa hukum JE. Meski tidak menyebut secara jelas substansi keterangan SDS, namun ia memastikan bahwa keterangan pelapor dalam perkara ini selalu berubah-ubah.
"Kalau ditanyakan Ketidak-konsistenan-nya itu dimana, itu terkait waktu kejadian, kapan terjadinya, dimana terjadinya itu keterangannya berubah-ubah," terang Philipus.
Dia juga membantah adanya isu korban yang disebutkan mencapai puluhan orang. Philipus menyebut hal itu adalah pernyataan tendensius yang berusaha melakukan framing dengan penggiringan opini melalui media massa.
"Jadi kalau selama ini mereka mengatakan 40 - 50 (korban) itu bohong," tandasnya.
Sidang yang digelar di PN Kelas IA Malang mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan jadwal pemeriksaan dua saksi.

Dua saksi yang hadir itu diperiksa secara bergantian di Ruang Sidang Cakra.