Berita Gresik
Warkop Prostitusi Digrebek Satpol PP Seorang Pria Lari Telanjang ke Semak-semak
Satpol PP Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung esek-esek di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id | GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung esek-esek di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Seorang pria langsung lari dengan kondisi telanjang dari dalam warung saat petugas datang, Selasa (8/3/2022).
Diketahui di warkop tersebut banyak bilik-bilik kamar. Kurang lebih ada empat kamar di dalam warkop area Betiring. Di area warkop diduga keras bukan hanya wanita penghibur saja akan tetapi juga sebagai ajang menenggak miras. Di tempat tersebut juga ditemukan bekas botol miras.
Banyak wanita-wanita paruh baya yang nongkrong di depan warkop untuk menunggu pelanggan.
Satpol PP mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 sampai 14.45 Wib di warkop desa Banjarsari Kecamatan Cerme dan di Jalan Noto Prayitno.
Saat itu situasi Warkop terlihat mencurigakan, para penjaga salah tingkah. Berusaha menghindar. Petugas langsung bergerak, memeriksa dan memastikan situasi.
"Bersamaan itu kami melihat ada seorang pria telanjang keluar kamar melarikan diri ke semak-semak blukar. Petugas yang terbagi juga mengamankan perempuan yang dalam keadaan telanjang," terang Sulyono, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibun) Satpol PP Gresik.
Usai melakukan penyisiran area. Sejumlah perempuan diamankan. Jumlahnya ada empat. Mereka berasal dari luar kota. Berinisial S dan M asal Bojonegoro, EA dan AJ asal Kota Surabaya.
Petugas kemudian menuju ke Jalan Noto Prayitno. Di sepanjang kafe yang berdiri itu langsung dilakukan penyisiran. Beberapa pramusaji ernyata ber identitas luar Gresik. A asal Mojokerto dan PF Jombang.
Selanjutnya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP guna dilakukan pembinaan.
"Operasi tersebut secara spotanitas guna meminimalisir dengan adanya pratek prostitusi dan mencegah maraknya peredaran miras di Kabupaten Gesik ini," tambahnya.
Sesuai dengan penegakan Perda No. 07 Tahun. 2002 J0. No. 22 Th. 2004. Dan perda No. 22 Tahun 2011.