Minggu, 3 Mei 2026

Berita Situbondo

Dua Bulan, Polres Situbondo Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Tangkap 9 Tersangka

Selain menangkap sembilan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor dan dua unit mobil.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/izi hartono
Kapolres Situbondo. AKBP Andi Sinjaya bersama Kasat Reskoba, AKP Sugiharto saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Dalam waktu dua bulan, tim Satuan Reskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sabu seberat 3.92 gram serta obat daftar G sebanyak 5000 butir.

Selain menangkap sembilan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor dan dua unit mobil.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, selama dua bulan Januari-Februari, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus obat-obatan daftar G.

"Totalnya ada delapan kasus narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang berhasil kita ungkap," ujar Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Partai Golkar Jatim Gelontor Ribuan Minyak Goreng, Sasar Penjual Gorengan di Kota Surabaya

Dari delapan kasus yang diungkap, kata mantan Kapolres Engrekang Sulawesi Selatan ini, pihaknya menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti narkoba sabu 3.92 gram dan 5000 butir pil trex.

Berdasarkan kasus yang diungkap, para tersangkanya ada yang masih berusia pelajar, yakni berusia 16 hingga 18 tahun.

"Tersangka berusia pelajar ada dua orang, sedangkantersangka yang lain usianya diatas 19 tahun," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undnag No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 dan Pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki narkoba tersebut.

Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar. sedangkan yang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," tegasnya.

Baca juga: Cerita Ketua RT yang Sempat Dikejar Pelaku Pembacokan di Desa Wates Kabupaten Kediri

Andi Sinjaya menjelaskan, ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan para pengguna dalam mengkomsumsi sabu itu, yakni dengan cara menggunakan alat suntik.

"Yanga biasanya menggunakan pipet atau alat hisap, tapi sekarang mereka menggunakan jarum suntik," jelasnya.

Dengan cara menyuntikkan ke pembulu darah itu, dampak negatif yang ditimbulkan akan semakin banyak.

Di antaranya penyakit menular karena jarum yang digunakan secara bergantian.

Dikatakan, tren pengungkapan kasus selama dua ini mengalami peningkatan, baik itu dari jumlah maupun barang bukti serta tersangkanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved