Berita Mojokerto

Juragan Warkop di Mojokerto Menodai Gadis 16 Tahun, Modusnya Baca Syahadat dan Mengaku Nikah Siri

awalnya ada laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warkop di Desa Lebaksono.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Tersangka penistaan anak di bawah umur, AS (36) diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (1/3/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Ada saja cara yang dilakukan predator kekerasan seksual untuk melakukan aksinya. Salah satunya seperti dilakukan AS alias NH (26), seorang pemilik warung kopi (warkop) di Mojokerto, yang melakukan penistaan terhadap gadis berusia 16 tahun yang tak lain adalah karyawannya sendiri.

AS telah ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Tersangka AS asalah warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya adalah WK (16), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warkop tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan, awalnya ada laporan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa karyawati di sebuah warkop di Desa Lebaksono. Dari penyelidikan yang diperkuat keterangan korban, diperoleh informasi keberadaan AS.

Tersangka pun dijemput paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di Selatan RS Kartini, Mojosari, Senin (28/2/2022). "Sudah (tersangka), terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," kata Andaru saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).

Andaru menjelaskan, sebelumnya korban melamar pekerjaan di warkop milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, Rabu (2/2/2022), atau sehari setelah korban mulai bekerja.

Modusnya, tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.

Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan penistaan dan penodaan di dalam mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. "Tersangka merayu korban sebelum melakukan perbuatannya itu," ucap Andaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved