Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Beri Tugas Baru Prajurit yang Akan ke Papua: Tidak Usah Macam-macam
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tugas baru untuk para prajurit TNI yang bertugas di Papua.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Sejauh ini, ada empat anggota MIT anak buah Ali Kalora yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.
Perintah Amankan Freeport

Jenderal Andika Perkasa juga memberikan perintah terkait pengamanan PT Freeport Indonesia yang rawan diserang KKB Papua.
Jenderal Andika Perkasa meminta agar anak buahnya yang bertugas tidak main-main.
Melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jenderal Andika Perkasa mengevaluasi penempatan pos dalam rangka tugas pengamanan objek vital di Papua, salah satunya kawasan PT Freeport Indonesia.
"Saya ingin tahu dan mulai menginventarisir apa yang bisa saya bicarakan dengan PT Freeport misalnya," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam arahannya, Panglima TNI menegaskan pelaksanaan tugas prajurit di lapangan terutama di kawasan objek vital nasional harus lebih bagus dari hari-hari sebelumnya.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu juga membahas atau mengevaluasi beberapa insiden yang kerap terjadi wilayah PT Freeport Indonesia.
Panglima menanyakan langsung lokasi yang sering atau kerap terjadi penembakan di mana saja.
Berdasarkan informasi dari bawahannya mengatakan kontak senjata kerap terjadi dan berulang di Pos 60 hingga Pos 64.
Dalam arahannya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu menegaskan setiap prajurit harus patuh pada tugas pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Saya ingin semua jaga diri, jaga anak buah dan jangan main-main," tegas lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.
Terakhir, Panglima TNI menegaskan akan memproses secara hukum setiap prajurit TNI yang terlibat atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.(*)