Berita Surabaya
Buruh di Sidoarjo Bertemu AHY, Titip Harapan Dorong Menaker Cabut Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu para buruh saat berkunjung ke Maspion di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu para buruh saat berkunjung ke Maspion di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022).
Dalam kesempatan ini, AHY mendapatkan harapan dari para buruh, agar mendorong Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun.
Dalam diskusi terbuka ini, 10 orang perwakilan buruh menyampaikan berbagai masukan.
"Kami belum selesai dengan kesedihan UU Cipta kerja, saat ini sudah ada aturan baru soal jaminan hari tua (JHT). Bagaimana mungkin Itu (JHT) baru bisa diambil di usia 56 tahun? Sedangkan itu adalah uang kami sendiri," kata perwakilan serikat pekerja, Karto.
Kepada AHY, perwakilan muruh meminta Partai Demokrat agar bisa memperjuangkan aspirasi ini.
"Partai Demokrat selama ini konsisten untuk mendukung perjuangan buruh, bahkan saat bersama-sama menolak UU Cipta Kerja," lanjutnya.
"Lewat Partai Demokrat, kami berharap usaha ini bisa didengar Menteri Tenaga Kerja. Kami sudah akan turun ke jalan. Namun, karena dalam kondisi pandemi, kami memilih berkirim surat ke Menaker," ungkap Karto.
Mendapatkan aspirasi tersebut, AHY mengaku siap menindaklanjuti. Ia menegaskan, partainya memiliki haluan yang sama dengan serikat pekerja, menentang kebijakan JHT yang baru diambil usia 56 tahun tersebut.
"Tadi mendengar aspirasi dari serikat pekerja. Terutama, tentang JHT. Kita tahu ada Peraturan kementerian (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun," katanya.
"Saya mencoba merasakan perasaan pekerja Indonesia ini diperlakukan tidak adil. Saya sepakat, itu sesuatu yang tidak adil dan tidak logis," katanya.
Tak hanya di Surabaya, penolakan serupa juga dilakukan serikat buruh di banyak tempat di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan menginstruksikan jajaran kader di legislatif maupun eksekutif untuk memperjuangkan harapan buruh.
"Tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat baik di jalur legislatif baik pusat maupun daerah. Mudah-mudahan kami bisa memperjuangkan aspirasi serikat pekerja. Ini bukan hanya dari Maspion atau Jawa Timur, namun juga dari berbagai daerah," tegasnya.
Penolakan ini seharusnya bisa menjadi alarm pemerintah pusat untuk segera mencabut aturan ini.
"Saya baru kembali datang dari Makassar, juga merasakan hal yang sama (menolak)," ujar AHY menambahkan.
"Mereka marah, kecewa, sedih, tentunya memohon pertolongan dan keadilan. Inilah tugas kita. Kami siap memperjuangkan dan mencari keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.
Ida Fauziyah berujar, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Baca juga: Sore Ini, AHY Silaturahmi ke Kantor Tribun Jatim Network di Rungkut Industri Surabaya
Menaker juga mengatakan, bahwa Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021.
Adapun agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.