Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KASUS SUBANG TERBARU, Siapa 30 Saksi Baru yang Diperiksa? Kades Sinyalir Pelaku Masih di Sekitar TKP
Pernyataan terbaru penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menimbulkan tanda tanya besar
Teerpisah, Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.
Baca juga: BEDA NASIB SAKSI KASUS SUBANG, Yosef, Yoris Diserang Petisi Dana Yayasan, Danu Pamer Pekerjaan Baru
"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.
Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.
Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022).
Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.
Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.
"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.
Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Disinggung status saksi seperti kliennya, Danu, menurut Taufan, saksi ini memiliki kewajiban menyampaikan kesaksian yang berguna bagi penyidikan.
Status saksi tidak ada sanksi hukumnya.
Tapi kalau saksi tidak dinilai jujur atau tidak bermanfaat ya tidak dipakai tidak digunakan dan tidak dipakai barang bukti. Tapi kalau kesaksian yang benar, bisa jadi barang bukti," tukas Taufan.
Pernyataan dr Hastry
