Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

KASUS SUBANG TERBARU, Siapa 30 Saksi Baru yang Diperiksa? Kades Sinyalir Pelaku Masih di Sekitar TKP

Pernyataan terbaru penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menimbulkan tanda tanya besar

Editor: Musahadah
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto kanan : TKP kasus Subang rumah Yosef yang ditempati dua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Teerpisah, Kuasa hukum saksi Muhammad Ramdanu alias Danu, Ahmad Taufan Soedirjo yakin ini adalah kasus pembunuhan berencana. 

Keyakinan Taufan beralasan karena ada sesuatu yang dituju dan tidak banyak bukti yang ditinggal di lokasi kejadian.  

Baca juga: BEDA NASIB SAKSI KASUS SUBANG, Yosef, Yoris Diserang Petisi Dana Yayasan, Danu Pamer Pekerjaan Baru

"Sudah jelas ini kasus pembunuhan bereancana karena ada sesuatu yang dituju. Kalau spontan, pelaku bisa datang melakukan poembunuhan, ditinggal, banyak bukti-bukti yang ditinggalkan.

Pembunuhan ini sudah direncanakan jauh hari, dengan tujuan apa, motif apa dan skenario apa kita gak tahu.

Tapi sudah jelas pembunuhan berencana," kata Taufan dikutip dari channel youtube Freddy Sudaryanto Sport, Rabu (2/2/2022). 

Taufan menduga pembunuhan itu direncanakan berapa bulan sebelumnya.

Selain ada eksekutor atau pelakunya, juga ada aktor intelektual yang menyuruh. mensuport atau membayar pelaku.

"Bagi oknum yang memudahkan pelaku itu bagian perencanaan sehingga masuk kategori kelompok pembunuhan berencana," ungkapnya tanpa mau menuding siapa saja pihak-pihak yang dicurigai.

Terkait pembunuhan berencana ini, tersangka nantinya bisa dijerat pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidip atau 20 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur di pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status saksi seperti kliennya, Danu, menurut Taufan, saksi ini memiliki kewajiban menyampaikan kesaksian yang berguna bagi penyidikan. 

Status saksi tidak ada sanksi hukumnya.

Tapi kalau saksi tidak dinilai jujur atau tidak bermanfaat ya tidak dipakai tidak digunakan dan tidak dipakai barang bukti. Tapi kalau kesaksian yang benar, bisa jadi barang bukti," tukas Taufan.

Lihat video selengkapnya

Pernyataan dr Hastry

Dr Hastry menyebut pembunuh ibu dan anak di Subang paham ilmu forensik, hanya saja terburu-buru.
Dr Hastry menyebut pembunuh ibu dan anak di Subang paham ilmu forensik, hanya saja terburu-buru. (kolase youtube denny darko/tribun jabar)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved