SOSOK Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi, Akan Susul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith ke Penjara?

Sosok Haikal Hassan Baras dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian melalui elektronik.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram/Haikal Hassan
Ilustrasi - Sosok Haikal Hassan alias Babe Haikal yang dilaporkan Repdem ke Bareskrim Polri karena dugaan ujaran kebencian. Akankah Haikal Hassan menyusul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith di penjara? 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sosok Haikal Hassan Baras dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian melalui elektronik.

Akankah pendakwah yang akrab dipanggil Babe Haikal itu akan menyusul Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith di penjara?

Seperti diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipenjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan kasus di RS Ummi Bogor.

Sedangkan Bahar bin Smith, baru-baru ini jadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kini, Haikal Hassan yang kerap membela Rizieq Shihab dilaporkan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi ( Repdem) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Repdem merupakan organisasi sayap Partai PDI Perjuangan. Meski begitu, laporan Repdem itu bukan inisiasi dari PDIP atau Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Ketum DPN Repdem Wanto Sugito mengungkapkan, video ceramah Babe Haikal yang menyebut "Soekarno tukang penjarakan ulama" meresahkan masyarakat.

Diduga, video Babe Haikal tersebut merupakan video lawas yang kembali viral.

"Tentu kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois, karena Repdem sebagai pengikut Bung Karno yang berjejaring di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota menyayangkan apa yang dikatakan Haikal Hassan," ujar Wanto di Bareskrim Polri saat hendak membuat laporan polisi.

Wanto mengaku inisiasi pelaporan itu datang langsung dari Repdem, bukan dari PDIP atau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Meski belum meminta restu Megawati, Wanto meyakini putri Bung Karno itu tidak akan keberatan dengan pelaporan tersebut.

Apalagi kata Wanto, pelaporan bagian dari pelurusan fakta sejarah yang telah dipelintir oleh Haikal Hassan dalam video yang kembali viral.

"Pelaporan ini untuk menghilangkan potensi-potensi konflik horizontal di masyarakat, sehingga kita berharap ke depan menjadi efek jera kepada saudara Haikal Hassan," jelasnya.

Ketua DPN Repdem Bidang Keagamaan dan Ketuhanan, Irfan Fahmi mengatakan bahwa pihaknya diminta melengkapi berkas pelaporan oleh penyidik Polri.

Dalam laporannya, pihak Repdem membawa sejumlah barang bukti berupa video Haikal Hassan yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bung Karno.

Rencananya, pihak Repdem akan menyematkan pasal ujaran kebencian dalam pelaporan tersebut.

"Pada prinsipnya Bareskrim welcome terhadap laporan kami ke Haikal Hassan, tapi kami diminta lengkapi berkas, jadi kemungkinan Senin atau Selasa kami kembali lagi," ujarnya usai masuk ke ruang SPKT Bareskrim Polri.

Bahar bin Smith dtahan

Sementara itu, Bahar bin Smith telah jadi tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.

Ia diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penceramah tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Ia dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.

Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar'.

Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar pun menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Bahar bin Smith diketahui tiba di Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya.

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar bin Smith sempat menghampiri wartawan yang menunggunya.

"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," ujar Habib Bahar.

Sebagai warga negara yang baik, Habib Bahar mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.

"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.

Dia kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.

Rupanya, dia kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.

Pasalnya kata dia, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.

Baginya, penjara bukan hal menakutkan, karena dirinya sudah dua kali mendekam di penjara.

Pertama gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," katanya.

Rizieq hihab ditahan

Sebelum Bahar bin Smith masuk penjara, Rizieq Shihab mendahuluinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus menyiarkan hoaks hasil tes swab RS Ummi Bogor. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa, Rizieq akrab dipanggil habib Rizieq ini terbukti ikut serta dalam tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan melakukan keonaran. 

Di sisi lain, majelis hakim menyarankan supaya Rizieq Shihab meminta pengampunan kepafa Ptesiden Jokowi. 

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam itu melakukan banding. 

Mengajukan banding

Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Pernyataan disampaikan Rizieq Shihab kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Rizieq Shihab baru menghampiri tim kuasa hukumnya lalu bersalaman dengan mereka satu per satu setelah Khadwanto menyatakan sidang perkara nomor 225 untuk berkas dirinya ditutup.

"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus. Takbir!" kata Rizieq Shihab saat bersalaman dengan tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah berjabat tangan dengan anggota tim kuasa yang juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Rizieq lalu menghampiri putri-putrinya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tampak berbincang singkat dengan putri-putrinya sebelum dibawa petugas kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta putusan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Lantaran Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding maka putusan Majelis Hakim pada perkara tes swab RS UMMI Bogor belum berkekuatan hukum tetap atau Rizieq belum bersatus terpidana.

Divonis 4 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman Rizieq Shihab pun dipotong 2 tahun setelah kasasinya diterima Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. (tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved