Polwan Buronan

UPDATE Kasus Briptu Christy Polwan yang Sempat Buron: Terkuak Alasan Kabur dari Tugas, Suami Pasrah

Berikut ini update mengenai Briptu Christy, polwan Manado yang sempat menjadi buronan Polda Sulut.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribun Manado
Briptu Christy Triwahyuni, polwan Manado yang ditangkap di Jakarta setelah buron 9 hari 

Ia menuturkan, sejak kecil Briptu Christy hidup dalam keluarga broken home.

"Karena beliau (istri saya) dari kecil keluarga atau orangtuanya sudah tidak sama-sama, dari kecil broken home. Jadi mentalnya ya bedalah kan siap orang menyikapi masalah," katanya.

3. Bukan karena video asusila

Memang sempat tersiar kabar kalau penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Briptu Christy Triwahyuni terkait video asusila yang ramai di media sosial. 

Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurutnya, video asusila yang viral di media sosial disebut tak ada hubungannya dengan Briptu C.

Bahkan identitas pemeran dalam video asusila itu juga belum diketahui.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," tegas Jules, Minggu (6/2/2022).

Kini Briptu C belum resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian lantaran belum dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Jules menambahkan bahwa Briptu C pergi meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022," katanya.

Jules juga menegaskan bahwa Briptu C menjadi DPO karena akan diproses terkait desersi.

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” katanya.

Kini Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu C.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved