Tenggelamnya KMP Yunicee
Tiga Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Berbeda, Dua Bebas Hanya Nakhoda Dihukum 2 Tahun
Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Sidang di PN Banyuwangi saat mendengarkan keterangan ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee
"Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," jelasnya.
Seperti diketahui, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.
Tags
Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Berbeda
tenggelamnya KMP Yunicee
Terdakwa divonis bebas
vonis bebas
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi
Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee)
Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Li
Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD P
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwang
Ketua PN Banyuwangi Nova Flori Bunda
membebaskan dua terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan ter
tenggelamnya KMP Yunicee menjadi tanggung jawab na
surabaya.tribunnews.com
surya.co.id surabaya
Berita Terkait