Tenggelamnya KMP Yunicee

Tiga Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Berbeda, Dua Bebas Hanya Nakhoda Dihukum 2 Tahun

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Sidang di PN Banyuwangi saat mendengarkan keterangan ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee 

"Surat-surat kelayakan kapal lengkap dan izin masih berlaku termasuk adanya asuransi yang telah diberikan kepada korban," jelasnya.

Seperti diketahui, KMP Yunicee tenggelam di Perairan Selat Bali, Selasa (29/6/2021). Kapal dengan rute Ketapang Gilimanuk tersebut terseret arus dan mengalami kemiringan hingga terbalik. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved