Tenggelamnya KMP Yunicee

Tiga Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Divonis Berbeda, Dua Bebas Hanya Nakhoda Dihukum 2 Tahun

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Sidang di PN Banyuwangi saat mendengarkan keterangan ahli atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee 

SURYA.CO.ID I BANYUWANGI - Sidang tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali memasuki babak final.

Peristiwa yang berlangsung, Selasa (29/6/2021) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa, Senin (7/2).

Namun dalam pembacaan amar putusan itu dilakukan secara virtual.

Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Sementara tiga terdakwa yakni Indra Saputra (Nahkoda KMP Yunicee), Nur Tjahjo Widodo (Kepala Cabang PT Surya Timur Lines) dan Rocky Marthen Surentu (Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang) mengikuti pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banyuwangi.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banyuwangi, Nova Flori Bunda membebaskan dua terdakwa yakni Nur Tajhjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dari tuntutan hukum.

Majelis hakim menilai, keduanya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tenggelamnya KMP Yunicee melainkan menjadi tanggung jawab nahkoda, yakni terdakwa Indra Saputra.

Dalam peristiwa itu, Nahkoda KMP Yunicee dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Indar Saputra dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreanto yang dibacakan Kamis 31 Desember 2021.

Sementara terdakwa Nur Tjahjo Widodo dan terdakwa Rocky Marthen Surentu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski usai menjalani sidang, vonis ketiga terdakwa ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Lantaran jaksa penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Gede Bobby Aryawan dan Justian Pranata selaku penasihat hukum dari terdakwa Indra Saputra dan terdakwa Nur Tjahjo Widodo, mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Menurut Gede Bobby Aryawan, majelis hakim telah melakukan penerapan hukum yang benar atas tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran, yang bertanggung jawab adalah seorang nahkoda terkait layak tidaknya kapal berlayar. Sehingga putusan bebas yang dijatuhkan pada klien kami sudah tepat," ujarnya.

Menurutnya, pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah Terdakwa Nur Tjahjo Widodo, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved