SURABAYA Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Baru yang Berlaku Mulai 8 - 14 Februari 2022

Kota Surabaya masuk PPKM 2 berikut daftar aturan baru yang harus ditaati hingga 14 Februari 2022.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi PPKM Level 2 di Surabaya 

SURYA.CO.ID - Menurut keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022, Senin (7/2/2022) Kota Surabaya masuk PPKM Level 2.

Terdapat sejumlah aturan baru pada PPKM Level 2 di Surabaya, yang berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).

Beberapa di antaranya pelaksanaan pembelajaran, jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, industri, pasar, warteg, dan kegiatan perjalanan.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, diatur melalui keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Tercatat 21 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada di PPKM level 2, termasuk Kota Surabaya.

15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berada di PPKM level 3.

Berikut daftar aturan baru PPKM Level 2 selengkapnya:

Aturan PPKM Level 2

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan  Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%  (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved