SURABAYA Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Baru yang Berlaku Mulai 8 - 14 Februari 2022
Kota Surabaya masuk PPKM 2 berikut daftar aturan baru yang harus ditaati hingga 14 Februari 2022.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menurut keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022, Senin (7/2/2022) Kota Surabaya masuk PPKM Level 2.
Terdapat sejumlah aturan baru pada PPKM Level 2 di Surabaya, yang berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).
Beberapa di antaranya pelaksanaan pembelajaran, jam operasional pusat perbelanjaan, supermarket, industri, pasar, warteg, dan kegiatan perjalanan.
Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, diatur melalui keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Tercatat 21 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada di PPKM level 2, termasuk Kota Surabaya.
15 kabupaten/kota berada di PPKM level 1 dan dua kabupaten/kota berada di PPKM level 3.
Berikut daftar aturan baru PPKM Level 2 selengkapnya:
Aturan PPKM Level 2
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.