Berita Pamekasan
UPDATE Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati, 3 Korban Trauma Berat, Modus dan Jerat Pasal
Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur dengan tersangka Habib Yusuf Alkaf.
Seperti diketahui. penceramah asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura diduga berbuat asusila terhadap dua santriwati yang masih berusia 16 tahun.
Kejadian itu berlangsung pada September 2021 di rumah tersangka.
Lalu, pada Selasa (1/2/2022), Habib Yusuf Alkaf ditangkap di Kabupaten Sampang.
Dan terhitung hari itu hingga 20 Februari 2022 mendatang, Habib Yusuf Alkaf akan ditahan di Mapolres Pamekasan.
Baca juga: ANCAMAN HUKUMAN Habib Yusuf Alkaf Ditambah 1/3, Tersangka Asusila ke Anak ini Dijerat Pasal Berlapis
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Korban lebih dari 2 anak
Hasil penelusuran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Madura, korban Habib Yusuf ternyata tak hanya dua, tapi tiga anak.
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, sejak kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan sekitar 4 November 2021 lalu, pihaknya langsung mendampingi dua korban tersebut.
Dari tiga korban itu, hanya dua yang melapor ke polisi.
Keluarga satu korban lain memilih tidak melaporkan kasus tersebut.
"Kami langsung diberikan surat oleh penyidik Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan saat kasus itu diloporkan," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Umi, sewaktu dua korban tersebut diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, pihaknya langsung mendampingi.
2. Korban Trauma Berat

Menurut Umi Supraptiningsih, PPTP3A Pamekasan langsung berkunjung ke rumah para korban untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar rumah korban.